Berita Nasional
Dibantu Prabowo, Ini Kronologi Dua Guru Dipenjara Karena Bantu Honorer
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal
WARTAKOTALIVE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025.
Rehabilitasi dalam hukum adalah proses pemulihan hak seseorang yang telah mengalami kesalahan dalam proses hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau pengadilan yang tidak berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.
Lalu apa kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal?
Ternyata Abdul Muis dan Rasnal adalah dua guru yang menjadi korban sistem.
Keduanya sempat menjadi tersangka hingga dipenjara karena membantu guru honorer.
Dimuat dari TribunTimur, Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulsel.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025.
Padahal, sekitar delapan bulan lagi Abdul Muis dijadwalkan memasuki masa pensiun.
Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.
Ia juga pernah mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002). Sejak 2009, putra asli Masamba itu mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.
Saat itu Muis dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa.
Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/VIRAL-MEDIA-SOSIAL-Prabowo-Subianto-dan-guru-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.