Pilpres 2024
Anies Baswedan Sebut Amicus Curiae yang Diserahkan Megawati Gambarkan Situasi Amat Serius
Megawati Soekarnoputri telah menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa Pilpres, menurut Anies ini menunjukan kondisi serius.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut, Capres nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan hal itu menunjukkan kondisi bangsa ini cukup serius terkait demokrasi di Indonesia.
“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” kata Anies, Rabu (17/4/2024).
Amicus Curiae, atau "sahabat pengadilan," adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempertanyakan apakah bangsa ini akan kembali ke era dimana praktik-praktik demokrasi menjadi seremonial saja, karena semua sudah serba diatur.
“Kita ingat era seperti itu atau kita akan meneruskan proses yang sudah terjadi sejak reformasi. Demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres,” jelas dia.
Baca juga: Restu Surya Paloh untuk Ikut Pilgub Jakarta Bikin Tenang, Anies: Sekarang Kami Fokus di MK dulu
Selain itu, Anies juga menyebut demokrasi di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan, sehingga butuh banyak tokoh yang terlibat untuk meluruskan kembali sistem demokrasi yang benar.
“Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari ibu mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 1990-an,” ujarnya.
Saat itu, kata Anies, bahkan pemilihan pemimpin tak dilakukan melalui pemilu presiden. Di era itu juga tidak ada lembaga survei karena semua orang sudah tahu hasil dari proses pemilu yang berlangsung.
“Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu. Enggak perlu ada surveyer karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu. Ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu gak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” ungkapnya.
Baca juga: Hari ini Tim Hukum Nasional Anies-Cak Imin Serahkan Kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi
“Nah kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian,” tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.