Pilpres 2024
Megawati jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Pengamat Sebut bisa Pengaruhi Putusan Hakim
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mengapresiasi langkah Megawati Soekarnoputri ini menjadi amicus curie.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicue curie (sahabat pengadilan) dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat amicus curiae telah disampaikan Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).
Surat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Terkait hal itu, Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mengapresiasi langkah presiden kelima RI ini menjadi Amicus Curiae.
"Megawati adalah sosok terhormat, mantan presiden. Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apa pun yang ibu Mega kemukakan diabaikan begitu saja," kata Reza kepada TribunnewsDepok, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Amicus Curiae yang Diserahkan Megawati Gambarkan Situasi Amat Serius
Namun sejauh apa peluang amicus brief yang disampaikan Megawati berpengaruh terhadap Majelis Hakim MK?
Berdasarkan studi, kata Reza, pernyataan tertulis amicus curie secara umum memang dapat memengaruhi putusan hakim.
"Pengaruhnya bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang. Atau berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan kalkulasi atas putusan yang akan mereka hasilkan," ujarnya.
Lalu amicus brief seperti apakah yang berdampak terhadap keputusan hakim?
Menurut Reza, ada beberapa unsur yang diperhatikan oleh hakim saat menerima surat amicus curiae.
Pertama, kekuatan argumentasi amicus curiae.
"Ini sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot," jelasnya.
Kedua, tingkat pengulangan isi amicus brief, bagaimana masing-masing hakim merasa ada kesesuaian pribadi dengan sistem nilai, keyakinan, serta unsur-unsur ideologis dan sentimen personal lainnya si amicus curiae.
"Nah, ini butuh profiling terhadap masing-masing hakim. Hitung-hitungan di atas kertas, ketika terjadi perjodohan ideologis antara hakim dan amicus curiae, maka putusan hakim akan segaris dengan amicus brief yang ia baca," papar Reza.
Ketiga, posisi ideologis amicus curiae. Faktor ketiga ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan Franz Magnis-Suseno.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.