Sengketa Pilpres

Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman

Pakar hukum tata negara sebut amicus curiae yang diajukan Megawati bukan konflik kepentingan. Konflik kepentingan nyata ada ke keputusan MK No 90

Editor: Rusna Djanur Buana
YouTube Kompas TV
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kirim surat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi 

"Bu Mega dan partainya bukan peserta Pilpres. Dia tidak bisa menjadi pihak. Yang menjadi pihak adalah calon presiden.

Oleh karena itu bu mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curae sebagai sahabat peradilan," ucap Feri seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa?

Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Dia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," kata Hasto.

Jadi pertimbangan MK

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai bahwa maraknya pengajuan surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dapat jadi dasar hakim konstitusi untuk mendalaminya.

Meskipun amicus curiae hal baru dalam sengketa pilpres, bagi MK hal itu tidak asing karena mereka pernah menerima amicus curiae dalam sidang-sidang pengujian Undang-Undang (UU).

"Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

"Hal itu menjadi dasar hukum bagi kehadiran sahabat peradilan atau amicus curiae.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved