Kematian Dosen Untag
AKBP Basuki Terjerat Skandal Asmara, Alumni Untag Desak Pecat Segera
AKBP Basuki ditahan 20 hari Bidpropam Polda Jateng karena pelanggaran kode etik terkait hubungan asmara dengan korban mantan dosen Untag.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Polda Jateng, ditahan 20 hari oleh Bidpropam karena pelanggaran kode etik terkait hubungan asmara dengan mantan dosen Untag Semarang, DLL (35).
- Alumni Untag mendesak pemecatan Basuki demi marwah Polri. Basuki menjadi saksi kunci dalam penyelidikan kematian korban.
- Polda Jateng juga menelusuri dugaan pidana, mengumpulkan bukti dari HP, laptop, dan saksi hotel. Sidang kode etik akan digelar sebelum potensi sanksi PTDH.
WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG — Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan, mendesak Polda Jateng memecat AKBP Basuki karena diduga melakukan tindakan amoral dan melanggar kode etik kepolisian.
Jansen menilai tindakan Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu sebagai pelanggaran berat yang merusak marwah institusi Polri.
"AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum. Ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri serius menegakkan disiplin etik terhadap anggotanya," kata Jansen, Kamis (20/11/2025) malam.
Meski menyoroti kejanggalan dalam kasus kematian mantan dosennya, Jansen menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.
"Kami berharap kepolisian menuntaskan kasus ini secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Baca juga: Asmara AKBP Basuki dan Dosen Untag Terbongkar Serumah 5 Tahun Tanpa Nikah
Hubungan Asmara
AKBP Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang berinisial DLL (35).
Pengakuan itu disampaikan di hadapan penyidik Bidpropam Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu dan mereka tinggal satu rumah," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).
Atas pelanggaran ini, Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Pelanggaran berat yang dilakukannya adalah menjalin hubungan dengan wanita lain padahal sudah berkeluarga, dan tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan sah.
"Perbuatan AKBP Basuki merupakan pelanggaran kode etik berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Kombes Artanto.
Hubungan asmara itu disebut sudah berjalan sejak 2020.
Saat peristiwa kematian korban, Basuki berada satu kamar dengan korban, sehingga menjadi saksi kunci dalam penyelidikan pidana dan kode etik.
Sidang Kode Etik dan Penyidikan Pidana
AKBP Basuki akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri sebelum masa penahanannya berakhir.
| Asmara AKBP Basuki dan Dosen Untag Terbongkar Serumah 5 Tahun Tanpa Nikah |
|
|---|
| Pengakuan AKBP Basuki Soal Detik Terakhir Bersama Dosen Untag Sebelum Tewas |
|
|---|
| AKBP Basuki, Polisi Dalmas Polda Jateng Dampingi Dosen Untag Sebelum Tewas |
|
|---|
| Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian |
|
|---|
| Kematian Dosen Untag Semarang, Keluarga Curiga Gelagat AKBP B |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mahasiswa-Untag-menuntu-keadilan34.jpg)