Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki Terjerat Skandal Asmara, Alumni Untag Desak Pecat Segera

AKBP Basuki ditahan 20 hari Bidpropam Polda Jateng karena pelanggaran kode etik terkait hubungan asmara dengan korban mantan dosen Untag.

|
Tribunjateng.com/Iwan Arifianto
KENANG DOSEN - Ratusan mahasiswa Untag Semarang menggeruduk Markas Polda Jawa Tengah buntut kasus kematian dosen muda berinisial DLL (35). Mahasiswa menuntut polisi mengungkap kasus ini secara transparan, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Polda Jateng, ditahan 20 hari oleh Bidpropam karena pelanggaran kode etik terkait hubungan asmara dengan mantan dosen Untag Semarang, DLL (35). 
  • Alumni Untag mendesak pemecatan Basuki demi marwah Polri. Basuki menjadi saksi kunci dalam penyelidikan kematian korban. 
  • Polda Jateng juga menelusuri dugaan pidana, mengumpulkan bukti dari HP, laptop, dan saksi hotel. Sidang kode etik akan digelar sebelum potensi sanksi PTDH.

 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG — Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan, mendesak Polda Jateng memecat AKBP Basuki karena diduga melakukan tindakan amoral dan melanggar kode etik kepolisian.

Jansen menilai tindakan Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu sebagai pelanggaran berat yang merusak marwah institusi Polri.

"AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum. Ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri serius menegakkan disiplin etik terhadap anggotanya," kata Jansen, Kamis (20/11/2025) malam.

Meski menyoroti kejanggalan dalam kasus kematian mantan dosennya, Jansen menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.

"Kami berharap kepolisian menuntaskan kasus ini secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Baca juga: Asmara AKBP Basuki dan Dosen Untag Terbongkar Serumah 5 Tahun Tanpa Nikah

Hubungan Asmara

AKBP Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang berinisial DLL (35).

Pengakuan itu disampaikan di hadapan penyidik Bidpropam Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu dan mereka tinggal satu rumah," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).

Atas pelanggaran ini, Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Pelanggaran berat yang dilakukannya adalah menjalin hubungan dengan wanita lain padahal sudah berkeluarga, dan tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan sah.

"Perbuatan AKBP Basuki merupakan pelanggaran kode etik berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Kombes Artanto.

Hubungan asmara itu disebut sudah berjalan sejak 2020.

Saat peristiwa kematian korban, Basuki berada satu kamar dengan korban, sehingga menjadi saksi kunci dalam penyelidikan pidana dan kode etik.

DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Polda Jateng)
DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Polda Jateng) (dok Polda Jateng)

Sidang Kode Etik dan Penyidikan Pidana

AKBP Basuki akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri sebelum masa penahanannya berakhir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved