Berita Nasional

Cara Tukar Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku di Indonesia ke Bank Umum

Uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 bisa ditukar ke bank umum.

Editor: PanjiBaskhara
bo.go.id
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 bisa ditukar ke bank umum. 

Artinya, tiga uang rupiah logam itu tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Ketiga uang logam itu yakni pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Keputusan Bank Indonesia mengenai uang-uang rupiah logam tersebut terhitung sejak 1 Desember 2023.

"Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023." tulisnya dikutip dari artikel bi.go.id oleh redaksi Wartakotalive.com, Jumat (1/12/2023).

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved