Berita Nasional
Cara Tukar Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku di Indonesia ke Bank Umum
Uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 bisa ditukar ke bank umum.
Artinya, tiga uang rupiah logam itu tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ketiga uang logam itu yakni pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
Keputusan Bank Indonesia mengenai uang-uang rupiah logam tersebut terhitung sejak 1 Desember 2023.
"Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023." tulisnya dikutip dari artikel bi.go.id oleh redaksi Wartakotalive.com, Jumat (1/12/2023).
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Wartakotalive.com)
cara tukar uang rupiah
tukar uang rupiah ke bank
cara tukar uang ke bank
uang logam rupiah tidak berlaku
alat pembayaran sah Indonesia
uang logam pecahan Rp1.000
uang logam pecahan Rp500
uang rupiah logam
uang koin Rp1.000
Uang Koin Rp500
Bank Indonesia
uang logam
uang rupiah
uang koin
bank umum
Indonesia
Ekspresi Puas Ibu Korban Perkosaan Usai Mendengar Vonis Mati Hakim |
![]() |
---|
Hapus Stigma, Irjen Edy Murbowo Kisahkan Polisi Baik Dalam Dua Buku Polri |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak yang Ingin Rakyat Indonesia Miskin Terus |
![]() |
---|
10 Bulan Menjabat, Prabowo Subianto Ungkap Ujian Terberat Menjadi Presiden |
![]() |
---|
Refleksi Prabowo Subianto Selama 10 Bulan Menjabat Presiden RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.