Berita Nasional

Cara Tukar Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku di Indonesia ke Bank Umum

Uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 bisa ditukar ke bank umum.

Editor: PanjiBaskhara
bo.go.id
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 bisa ditukar ke bank umum. 

WARTAKOTALIVE.COM - Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Ketiga uang rupiah logam yang dinyatakan sudah tidak berlaku alias tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, diakui langsung oleh pihak Bank Indonesia.

Bila Anda memiliki ketiga uang rupiah logam tersebut, bisakah ditukar ke bank-bank umum?

Mengutip laman bi.go.id, ketiga uang rupiah logam itu ternyata bisa ditukar di bank-bank umum.

Baca juga: 3 Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Namun dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.

Dimana aplikasi itu bisa diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

 

Diberitakan sebelumnya, ada tiga uang rupiah logam yang kini sudah tidak lagi berlaku di Indonesia.

Ya, ketiga uang rupiah logam itu langsung ditarik dan dicabut oleh pihak Bank Indonesia saat ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved