Berita Nasional
Cara Tukar Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku di Indonesia ke Bank Umum
Uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 bisa ditukar ke bank umum.
WARTAKOTALIVE.COM - Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.
Ketiga uang rupiah logam yang dinyatakan sudah tidak berlaku alias tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, diakui langsung oleh pihak Bank Indonesia.
Bila Anda memiliki ketiga uang rupiah logam tersebut, bisakah ditukar ke bank-bank umum?
Mengutip laman bi.go.id, ketiga uang rupiah logam itu ternyata bisa ditukar di bank-bank umum.
Baca juga: 3 Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Namun dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.
Dimana aplikasi itu bisa diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga uang rupiah logam yang kini sudah tidak lagi berlaku di Indonesia.
Ya, ketiga uang rupiah logam itu langsung ditarik dan dicabut oleh pihak Bank Indonesia saat ini.
cara tukar uang rupiah
tukar uang rupiah ke bank
cara tukar uang ke bank
uang logam rupiah tidak berlaku
alat pembayaran sah Indonesia
uang logam pecahan Rp1.000
uang logam pecahan Rp500
uang rupiah logam
uang koin Rp1.000
Uang Koin Rp500
Bank Indonesia
uang logam
uang rupiah
uang koin
bank umum
Indonesia
Ekspresi Puas Ibu Korban Perkosaan Usai Mendengar Vonis Mati Hakim |
![]() |
---|
Hapus Stigma, Irjen Edy Murbowo Kisahkan Polisi Baik Dalam Dua Buku Polri |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak yang Ingin Rakyat Indonesia Miskin Terus |
![]() |
---|
10 Bulan Menjabat, Prabowo Subianto Ungkap Ujian Terberat Menjadi Presiden |
![]() |
---|
Refleksi Prabowo Subianto Selama 10 Bulan Menjabat Presiden RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.