Berita Nasional

3 Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

Bank Indonesia cabut dan tarik tiga uang rupiah logam ini dari peredaran yang artinya sudah tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Bank Indonesia cabut dan tarik tiga uang rupiah logam ini dari peredaran yang artinya sudah tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Foto: Uang rupiah logam 'Kelapa Sawit' pecahan Rp1.000 

WARTAKOTALIVE.COM - Ada tiga uang rupiah logam yang kini sudah tidak lagi berlaku di Indonesia.

Ya, ketiga uang rupiah logam itu langsung ditarik dan dicabut oleh pihak Bank Indonesia saat ini.

Artinya, tiga uang rupiah logam itu tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Ketiga uang logam itu yakni pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Baca juga: PTBI 2023, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Bahas Ketidakpastian Ekonomi Global

Keputusan Bank Indonesia mengenai uang-uang rupiah logam tersebut terhitung sejak 1 Desember 2023.

"Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023." tulisnya dikutip dari artikel bi.go.id oleh redaksi Wartakotalive.com, Jumat (1/12/2023).

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

 

Bisa Ditukar di Bank Umum

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Namun dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.

Dimana aplikasi itu bisa diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved