Kasus Firli Bahuri

Lanjutkan Penyelidikan Pemerasan ke SYL, Polisi Periksa Firli Bahuri dan 4 Pimpinan KPK Pekan Depan

Ketua KPK Firli Bahuri dan 4 pimpinan KPK akan diperiksa Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebut pihaknya akan periksa Firli Bahuri dan 4 pimpinan KPK pekan depan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK.

Keempat pimpinan KPK itu adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)" kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Namun, Ade Safri tidak memberikan informasi secara rinci, terkait hari pemeriksaan para pimpinan KPK tersebut.

Ade Safri hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa para pimpinan KPK itu, sebelum penyidik memeriksa Firli sebagai tersangka.

"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," ucap Ade Safri.

Baca juga: Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Polisi Cekal Firli Bahuri Pergi ke Luar Negeri

Polisi Cekal Firli Bahuri Pergi ke Luar Negeri

Setelah menetapkan sebagai tersangka dalam  kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak kepolisian mencekal Ketua KPK Firli Bahuri pergi ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat (24/11/2023), penyidik telah membuat surat dan telah diterima. Ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade Safri berujar bahwa pencekalan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan selama 20 hari.

Adapun alasan penyidik mencekal Firli Bahuri ke luar negeri, yakni untuk kepentingan penyidikan atas kasus pemerasan yang melilitnya.

"Untuk kepentingan penyidikan," ucap Ade.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Firli Bahuri Masih Jalankan Tugas, Wakil Ketua KPK: Kami Tidak Malu

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved