Pilpres 2024
Ini Perjalanan Karier Panjang Anwar Usman, Diawali Jadi Guru Honorer Hingga Dipecat Sebagai Ketua MK
Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK OLEH MKMK, karena dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Usai dicopot sebagai ketua MK, Anwar mengaku dirinya telah menjadi hakim Mahkamah Agung sejak tahun 1985.
Kemudian, dipercaya menjadi hakim MK pada 2011.
Anwar mengaku, selama dirinya menjalani profesi hakim tidak pernah melakukan perbuatan tercela ataupun mencoreng nama institusi.
"Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011," kata Anwar, Rabu (8/11/2023).
Anwar berujar bahwa dirinya sudah mencium unsur politik di dalamnya, ketika menangani perkara PUU Pemilu khususnya batas usia Capres dan Cawapres beberapa waktu lalu.
Namun, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari jkim karier, ia tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK Sehingga Tidak Bisa Lakukan Banding
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan, bahwa, jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, maka sesungguhnya, dia sedang menghukum dirinya sendiri," ujar Anwar.
Oleh karena itu, pengadilan tertinggi saat memutus perkara tersebut adalah pengadilan hari nurani.
Anwar pun tidak pernah takut dengan tekanan dan intervensi dari siapapun selama memutus perkara yang sedang ditanganinya.
"Sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa," jelas Anwar.
Selain itu, Anwar mengaku sudah mengetahui rencana politisasi dan pelengseran dirinya dari jabatannya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Gantikan Anwar Usman, Sosok Saldi Isra Pegiat Antikorupsi yang Didorong Mahfud MD Jadi Hakim MK
Namun, Anwar mengaku masih menjalankan dan kewajibannya sebagai Ketua MK saat itu yakni membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," kata Anwar.
Meski dirinya yang membentuk MK untuk mengadili pelanggaran etik, tapi MKMK justru yang telah melanggar peradilan etik.
Seharusnya, proses sidang etik yang berlangsung Selasa (8/11/2023) kemarin berlangsung tertutup, tapi malah terbuka untuk umum.
"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," kata Anwar.
BERITA VIDEO: Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK
Anwar Usman Sudah Dapat Kabar
Sebelumnya Anwar mengaku telah mendapatkan kabar sebelum putusan MK itu dibacakan dan ada upaya politisasi untuk melengserkan dirinya dari jabatan ketua.
"Dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan putusan terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar.
Kendati Anwar sudah mendengar skenario pembunuhan karakter dirinya, tapi ia tetap berprasangka baik kepada semua pihak.
Sebab, sebagai orang muslim ia tidak ingin memiliki buruk sangka kepada siapapun termasuk orang yang ingin menjatuhkan martabat dirinya.
BERITA VIDEO: Detik-detik Ketua MK Anwar Usman Tak Dipecat Hanya Dicopot dari Jabatan Pimpinan
"Saya berkeyakinan bahwa, tidak selembar daunpun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu jauh lebih baik skenario Allah SWT," tegas Anwar.
Menurut Anwar, sejak awal ia dilantik sebagai ketua MK pada awal tahun 2023 lalu, bahwa jabatan tersebut hanyalah sebagai titipan dari Allah SWT.
Sehingga, ketika ia diputuskan oleh MKMK atas pemberhentian sebagai ketua maka tidak ada beban maupun rasa kecewa.
"Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan khusus Mahkamah Konstitusi, nusa serta bangsa," jelas Anwar.
Di sisi lain, pengamat Politik, Efriza mengaku, putusan MKMK membuat banyak pihak kecewa karena hanya mencopot jabatannya Anwar saja tapi masih sebagai hakim MK.
"Karena sanksinya berat tapi hanya copot dari ketua, kalau kita lihat alurnya memang karena posisi dia ketua mengintervensi maka dicabut posisinya," kata Efriza kepada Warta Kota, Rabu (8/11/2023).
Namun, ketika Anwar tidak lagi memiliki jabatan di MK, bukan berarti tak bisa mempengaruhi rekannya sesama hakim.
Sebab, di dunia politik untuk mempengaruhi seseorang tidak perlu memiliki kekuasaan.
"Bisa juga dia memperngaruhi, saya yakin Anwar Usman ini bisa mempengaruhi," ungkapnya. (*)
Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK
Sementara itu, Bakal Cawapres Mahfud MD buka suara terkait pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Mahfud MD mengapresiasi putusan sidang kode etik MKMK yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman.
Meski demikian, Mahfud MD bersyukur Anwar Usman tidak dipecat sebagai hakim MK, melainkan hanya dicopot dari jabatan pimpinan.
Menurut Mahfud MD, putusan sidang etik MKMK tersebut di luar ekspektasinya.
Mahfud MD mengira, sanksi terberat Anwar Usman hanya skorsing maksimal enam bulan.
Namun ternyata Dewan MKMK mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Lalu, Anwar Usman juga dilarang mengikuti persidangan sengketa Pemilu dan Pilkada.
Oleh karena itu, Mahfud MD bersyukur dengan putusan tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari Mahkamah Konstitusi
“Tapi ternyata dicopot dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus berani,” terang Mahfud MD.
Meski sempat mengaku kecewa dengan MK sebelumnya, Mahfud MD sambut baik keputusan Dewan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman.
Sebab kata Mahfud MD, apabila Anwar Usman dipecat maka ada kemungkinan ipar Presiden Jokowi itu mengajukan banding.
Belum lagi kata Mahfud MD, saat banding hakim yang ditunjuk ternyata masuk angin.
Maka bisa jadi Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK apabila bandingnya diterima.
“Jadi kalau dicopot dari jabatan ketua kan dia tidak bisa banding. Sudah selesai. Jadi, keputusan itu bagus,” beber Mahfud MD.
Baca juga: Ini Tanggapan Bamsoet Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hal yang berbeda disampaikan pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana.
Denny mengaku kurang puas dengan keputusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pasalnya kata Denny Indrayana, Ketua MK Anwar Usman seharusnya bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua melainkan dicopot dari jabatan hakim MK.
Hal itu diungkapkan Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com pada Rabu (8/11/2023) atau sehari setelah putusan sidang kode etik MKMK.
Pengamat hukum tata negara itu menghormati putusan sidang kode etik MKMK.
Namun di satu sisi, Denny Indrayana juga mengaku menyesali putusan tersebut.
Baca juga: Pengamat: Hanya Ada Dua Hakim yang Layak Pimpimpin MK, Arief Hidayat dan Saldi Isra
"Saya dapat memahami, menghormati, tetapi pada saat yang sama juga menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," jelas Denny. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
Anwar Usman
MK (Mahkamah Konstitusi)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Mahfud MD
Denny Indrayana
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.