Pilpres 2024
Ini Perjalanan Karier Panjang Anwar Usman, Diawali Jadi Guru Honorer Hingga Dipecat Sebagai Ketua MK
Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK OLEH MKMK, karena dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menilai ada sosok yang sengaja menjatuhkan kariernya dalam vonis batas usia Capres-Cawapres.
Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan batas usia Capres Cawapres.
Anwar buka suara terkait pemecatan oleh MKMK.
Ia tidak terima karirenya dan martabatnya dijatuhkan sebagai seorang hakim.
Padahal, selama lebih dari 40 tahun Anwar berupaya menjaga integritas sebagai seorang hakim.
Namun karier itu seketika runtuh di tengah isu adanya konflik kepentingan dalam vonis gugatan batas usia Capres Cawapres.
Lalu bagaimana perjalanan panjang karier Anwar Usman hingga akhirnya terpilih menjadi Ketua MK?
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa Anwar Usman ternyata memulai kariernya sebagai seorang guru honorer di tahun 1975.
Baca juga: Disindir sok Agamis, Anwar Usman Hanya Ingin Bersikap Adil dengan Putusannya sesuai Ajaran Islam
Maka dari itu keterpilihannya sebagai pengganti M. Arsyad Sanusi, dipandang oleh Anwar Usman sebagai jalan takdir yang dipilihkan Allah SWT untuknya.
“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” jelas pria kelahiran 31 Desember 1956 itu.
Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, itu mengaku dirinya terbiasa hidup dalam kemandirian.
Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orangtuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
Baca juga: Buntut Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jubir Anies Tantang Prabowo Coret Gibran
Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1.
Ia pun memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.
Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.
Sosok sederhana itu menganggap prestasi tertingginya dalam dunia peradilan sebagai hakim konstitusi, jauh dari bayangannya selama ini.
Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, diantaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.
Baca juga: Gantikan Anwar Usman, Sosok Saldi Isra Pegiat Antikorupsi yang Didorong Mahfud MD Jadi Hakim MK
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Namun, Anwar mengakui tidak asing dengan lembaga peradilan yang berdiri sejak 2003 ini.
Selain dari keilmuan yang didalami, ia pun sudah lama mengenal Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang sama-sama berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Anwar, semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri ia selalu mengikuti perkembangan lembaga yang dipimpin oleh Moh. Mahfud MD tersebut sehingga tidak sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan di MK.
“Saya langsung beradaptasi. Apalagi Pak Ketua langsung mengajak saya untuk ikut bersidang sesaat setelah saya mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. Saya dengar dari teman-teman Kepaniteraan bahwa sidang di MK terkadang sampai tengah malam. Tentu saya pun siap untuk itu,” paparnya.
Prinsip Anwar dalam menjalankan tugas sebagai hakim selama ini selalu mencontoh Rasulullah SAW.
Dia mengambil kisah Nabi Muhammad SAW yang tidak ragu berkata akan memotong tangan putrinya sendiri apabila ketahuan mencuri.
Pria yang murah senyum ini pun menganggap keluarganya sebagai penopang kariernya yang utama.
Baginya, dukungan dari sang istri dan ketiga buah hatinya mampu membuatnya bertahan hingga puncak karirnya sebagai hakim konstitusi ini.
Ia pun membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan.
“Keluarga adalah segala-galanya. Alhamdulillah, sejak awal, istri dan anak saya tercinta mengerti dan memahami untuk tidak mencampuri urusan pekerjaan kantor, tanpa saya minta. Mereka pun tetap mendukung saya,” tandas ayah dari Kurniati Anwar, Kahiril Anwar dan Sheila Anwar ini.
BERITA VIDEO: Pro Kontra Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman
Pengakuan Anwar Usman Soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Di sisi lain, Anwar Usman menjelaskan, konflik kepentingan dalam memutus perkara bukan baru pertama kali terjadi.
Misalnya, di era Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MK pada tahun 2003 juga pernah terjadi konflik kepentingan.
Saat itu, Jimly memutus perkara Nomor004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUUIV/2006 yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Konstitusi.
Kemudian, putusan nomor 48/PUU-IX/2011, putusan nomor 49/PUUIX/2011 di era Kepemimpinan Prof Mahfud MD.
Selanjutnya, putusan nomor 97/PUUXI/2013, putusan nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era kepemimpinan Hamdan Zoelva.
"Putusan Perkara 53/PUUXIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era Kepemimpinan Prof Arief Hidayat," kata Anwar, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Blak-blakan Anwar Usman Mengaku Jadi Sasaran Fitnah Hingga Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Anwar menjelaskan, pada intinya bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi atau individual serta privat.
Oleh karena itu, Anwar menegaskan sesuai yurisprudensi (ajaran hukum melalui peradilan) di atas dan norma hukum yang berlaku dirinya tetap memutus perkara 96/PUU-XVIII/2020.
"Sebagaimana saya jelaskan di atas, jika hal itu saya lakukan, maka sama halnya, saya menghukum diri sendiri, karena tidak sesuai dengan keyakinan saya sebagai Hakim dalam memutus perkara," terang Anwar.
Menurut Anwar, sangat mudah dirinya untuk selamatkan diri sendiri dan tidak ikut memutus perkara tersebut.
Sebab, lolos atau tidaknya salah satu Capres-Cawapres terkait batas usia, bukan para hakim MK yang mengusungnya ikut di Pilpres 2024.
"Yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," jelas Anwar.
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi: Tuntas
Anwar Usman Sudah Tahu Rencana Politisasi dan Pelengseran Dirinya
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/11/2023).
Usai dicopot sebagai ketua MK, Anwar mengaku dirinya telah menjadi hakim Mahkamah Agung sejak tahun 1985.
Kemudian, dipercaya menjadi hakim MK pada 2011.
Anwar mengaku, selama dirinya menjalani profesi hakim tidak pernah melakukan perbuatan tercela ataupun mencoreng nama institusi.
"Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011," kata Anwar, Rabu (8/11/2023).
Anwar berujar bahwa dirinya sudah mencium unsur politik di dalamnya, ketika menangani perkara PUU Pemilu khususnya batas usia Capres dan Cawapres beberapa waktu lalu.
Namun, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari jkim karier, ia tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK Sehingga Tidak Bisa Lakukan Banding
"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan, bahwa, jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, maka sesungguhnya, dia sedang menghukum dirinya sendiri," ujar Anwar.
Oleh karena itu, pengadilan tertinggi saat memutus perkara tersebut adalah pengadilan hari nurani.
Anwar pun tidak pernah takut dengan tekanan dan intervensi dari siapapun selama memutus perkara yang sedang ditanganinya.
"Sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa," jelas Anwar.
Selain itu, Anwar mengaku sudah mengetahui rencana politisasi dan pelengseran dirinya dari jabatannya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Gantikan Anwar Usman, Sosok Saldi Isra Pegiat Antikorupsi yang Didorong Mahfud MD Jadi Hakim MK
Namun, Anwar mengaku masih menjalankan dan kewajibannya sebagai Ketua MK saat itu yakni membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," kata Anwar.
Meski dirinya yang membentuk MK untuk mengadili pelanggaran etik, tapi MKMK justru yang telah melanggar peradilan etik.
Seharusnya, proses sidang etik yang berlangsung Selasa (8/11/2023) kemarin berlangsung tertutup, tapi malah terbuka untuk umum.
"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," kata Anwar.
BERITA VIDEO: Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK
Anwar Usman Sudah Dapat Kabar
Sebelumnya Anwar mengaku telah mendapatkan kabar sebelum putusan MK itu dibacakan dan ada upaya politisasi untuk melengserkan dirinya dari jabatan ketua.
"Dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan putusan terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar.
Kendati Anwar sudah mendengar skenario pembunuhan karakter dirinya, tapi ia tetap berprasangka baik kepada semua pihak.
Sebab, sebagai orang muslim ia tidak ingin memiliki buruk sangka kepada siapapun termasuk orang yang ingin menjatuhkan martabat dirinya.
BERITA VIDEO: Detik-detik Ketua MK Anwar Usman Tak Dipecat Hanya Dicopot dari Jabatan Pimpinan
"Saya berkeyakinan bahwa, tidak selembar daunpun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu jauh lebih baik skenario Allah SWT," tegas Anwar.
Menurut Anwar, sejak awal ia dilantik sebagai ketua MK pada awal tahun 2023 lalu, bahwa jabatan tersebut hanyalah sebagai titipan dari Allah SWT.
Sehingga, ketika ia diputuskan oleh MKMK atas pemberhentian sebagai ketua maka tidak ada beban maupun rasa kecewa.
"Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan khusus Mahkamah Konstitusi, nusa serta bangsa," jelas Anwar.
Di sisi lain, pengamat Politik, Efriza mengaku, putusan MKMK membuat banyak pihak kecewa karena hanya mencopot jabatannya Anwar saja tapi masih sebagai hakim MK.
"Karena sanksinya berat tapi hanya copot dari ketua, kalau kita lihat alurnya memang karena posisi dia ketua mengintervensi maka dicabut posisinya," kata Efriza kepada Warta Kota, Rabu (8/11/2023).
Namun, ketika Anwar tidak lagi memiliki jabatan di MK, bukan berarti tak bisa mempengaruhi rekannya sesama hakim.
Sebab, di dunia politik untuk mempengaruhi seseorang tidak perlu memiliki kekuasaan.
"Bisa juga dia memperngaruhi, saya yakin Anwar Usman ini bisa mempengaruhi," ungkapnya. (*)
Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK
Sementara itu, Bakal Cawapres Mahfud MD buka suara terkait pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Mahfud MD mengapresiasi putusan sidang kode etik MKMK yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman.
Meski demikian, Mahfud MD bersyukur Anwar Usman tidak dipecat sebagai hakim MK, melainkan hanya dicopot dari jabatan pimpinan.
Menurut Mahfud MD, putusan sidang etik MKMK tersebut di luar ekspektasinya.
Mahfud MD mengira, sanksi terberat Anwar Usman hanya skorsing maksimal enam bulan.
Namun ternyata Dewan MKMK mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Lalu, Anwar Usman juga dilarang mengikuti persidangan sengketa Pemilu dan Pilkada.
Oleh karena itu, Mahfud MD bersyukur dengan putusan tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari Mahkamah Konstitusi
“Tapi ternyata dicopot dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus berani,” terang Mahfud MD.
Meski sempat mengaku kecewa dengan MK sebelumnya, Mahfud MD sambut baik keputusan Dewan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman.
Sebab kata Mahfud MD, apabila Anwar Usman dipecat maka ada kemungkinan ipar Presiden Jokowi itu mengajukan banding.
Belum lagi kata Mahfud MD, saat banding hakim yang ditunjuk ternyata masuk angin.
Maka bisa jadi Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK apabila bandingnya diterima.
“Jadi kalau dicopot dari jabatan ketua kan dia tidak bisa banding. Sudah selesai. Jadi, keputusan itu bagus,” beber Mahfud MD.
Baca juga: Ini Tanggapan Bamsoet Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hal yang berbeda disampaikan pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana.
Denny mengaku kurang puas dengan keputusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pasalnya kata Denny Indrayana, Ketua MK Anwar Usman seharusnya bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua melainkan dicopot dari jabatan hakim MK.
Hal itu diungkapkan Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com pada Rabu (8/11/2023) atau sehari setelah putusan sidang kode etik MKMK.
Pengamat hukum tata negara itu menghormati putusan sidang kode etik MKMK.
Namun di satu sisi, Denny Indrayana juga mengaku menyesali putusan tersebut.
Baca juga: Pengamat: Hanya Ada Dua Hakim yang Layak Pimpimpin MK, Arief Hidayat dan Saldi Isra
"Saya dapat memahami, menghormati, tetapi pada saat yang sama juga menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," jelas Denny. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
Anwar Usman
MK (Mahkamah Konstitusi)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Mahfud MD
Denny Indrayana
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.