Pilpres 2024

Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK Sehingga Tidak Bisa Lakukan Banding

Bakal cawapres Mahfud MD mengapresiasi putusan sidang kode etik MKMK yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman. 

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Instagram @mohmahfudmd
Bakal cawapres Mahfud MD mengapresiasi putusan sidang kode etik MKMK yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bakal Cawapres Mahfud MD buka suara terkait pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

Mahfud MD mengapresiasi putusan sidang kode etik MKMK yang mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman

Meski demikian, Mahfud MD bersyukur Anwar Usman tidak dipecat sebagai hakim MK, melainkan hanya dicopot dari jabatan pimpinan. 

Menurut Mahfud MD, putusan sidang etik MKMK tersebut di luar ekspektasinya.

Mahfud MD mengira, sanksi terberat Anwar Usman hanya skorsing maksimal enam bulan. 

Namun ternyata Dewan MKMK mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Lalu, Anwar Usman juga dilarang mengikuti persidangan sengketa Pemilu dan Pilkada. 

Oleh karena itu, Mahfud MD bersyukur dengan putusan tersebut. 

Baca juga: Mahfud MD Bersyukur Anwar Usman Tidak Dipecat dari Mahkamah Konstitusi

“Tapi ternyata dicopot dan tidak boleh memimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus berani,” terang Mahfud MD.

Meski sempat mengaku kecewa dengan MK sebelumnya, Mahfud MD sambut baik keputusan Dewan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman

Sebab kata Mahfud MD, apabila Anwar Usman dipecat maka ada kemungkinan ipar Presiden Jokowi itu mengajukan banding. 

Belum lagi kata Mahfud MD, saat banding hakim yang ditunjuk ternyata masuk angin. 

Maka bisa jadi Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK apabila bandingnya diterima. 

“Jadi kalau dicopot dari jabatan ketua kan dia tidak bisa banding. Sudah selesai. Jadi, keputusan itu bagus,” beber Mahfud MD. 

Baca juga: Ini Tanggapan Bamsoet Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Hal yang berbeda disampaikan pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi Denny Indrayana.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved