Viral Media Sosial

Ini Tanggapan Bamsoet Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi Ini Tanggapan Bamsoet Soal Putusan MKMK

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam peresmian Law Firm Black Stone & Associates, D'Javu Bar & Lounge, Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam pengambilan keputusan terkait gugatan 90 soal batas usia capres-cawapres.

Atas pelanggaran tersebut, MKMK mencopot Anwar Usman dari Ketua MK terhitung sejak putusan dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Putusan MKMK pun menuai perdebatan publik, mengingat Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Meski dicopot dari jabatannya, Anwar Usman masih tetap berstatus sebagai hakim di MK.

Padahal, seharusnya Anwar Usman dipecat sebagai negarawan hakim konstitusi.  

Selain itu, MKMK tidak tegas mendorong Mahkamah Konstitusi Secara Cepat Memeriksa Kembali Syarat Umur Capres-Cawapres.

Sebab, pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Anwar Usman terkait dengan putusan 90 yang akhirnya meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk meju dalam Pilpres 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo angkat bicara.

Dirinya mengaku menghormati keputusan MKMK terkait pencopotan NAwar Usman.

Alasannya karena putusan yang diambil terkait pelanggaran etik itu pastinya melalui berbagaiu pertimbangan dan penilaian MKMK.

"Keputusan MKMK kita serahkan kepada pengambil keputusan, puas atau tidak puas karena saya yakin mereka adalah orang hukum," ungkapnya ditemui usai peresmian Law Firm Black Stone & Associates, D'Javu Bar & Lounge, Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023).

Meski demikian, dirinya tak bisa menilai apakah keputusan MKMK sudah tepat atau sebaliknya.

Dirinya meminta agar rakyat yang menilai secara langsung terkait polemik tersebut.

"Saya tidak bisa menilai, biarlah masyarakat saja, saya sebagai Ketua MPR hanya menyampaikan itu adalah keputusan yang sudah diputus, selebihnya adalah kita kembalikan kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

"Saya tidak bisa berpendapat, karena tidak elok karena kita dua lembaga yang sama-sama tinggi, saya di MPR, dan MK yang sama-sama tugasnya menjaga konstitusi," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved