Viral Media Sosial

Ini Tanggapan Bamsoet Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi Ini Tanggapan Bamsoet Soal Putusan MKMK

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam peresmian Law Firm Black Stone & Associates, D'Javu Bar & Lounge, Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023). 

Mahfud MD Kecewa: Saya Sedih dan Malu

Berbeda dengan Bamsoet, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengaku kecewa dengan pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman.

Menurutnya, Anwar Usman telah mencoreng nama baik MK sebagai penjaga konstitusi negara. 

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud MD dalam status twitternya, @mohmahfudmd pada Selasa (7/11/2023).

"Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg 'guardian of constitution'. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tambahnya.

Berbagai pendapat pun disampaikan masyarakat terkait postingan Mahfud MD maupun putusan MKMK.

Sebagian besar masyarakat menilai keputusan MKMK sangat tepat dalam menghentikan praktik politik dinasti.

Namun sebagian lainnya menilai putusan pemberhentian Anwar Usman tak berpengaruh banyak, mengingat putusan MKMK tak dapat mengubah putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu.

Putra Jokowi itu pun masih bisa melenggang maju mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. 

Tak Ubah Putusan MK 90 yang Loloskan Gibran

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.

Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam.

Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved