Pilpres 2024

Ini Perjalanan Karier Panjang Anwar Usman, Diawali Jadi Guru Honorer Hingga Dipecat Sebagai Ketua MK

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK OLEH MKMK, karena dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Yulianto/Warta Kota
Perjalanan karier panjang Anwar Usman diawali jadi guru honorer hingga dipecat sebagai Ketua MK. 

Pengakuan Anwar Usman Soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Di sisi lain, Anwar Usman menjelaskan, konflik kepentingan dalam memutus perkara bukan baru pertama kali terjadi.

Misalnya, di era Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MK pada tahun 2003 juga pernah terjadi konflik kepentingan.

Saat itu, Jimly memutus perkara Nomor004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUUIV/2006 yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Konstitusi.

Kemudian, putusan nomor 48/PUU-IX/2011, putusan nomor 49/PUUIX/2011 di era Kepemimpinan Prof Mahfud MD.

Selanjutnya, putusan nomor 97/PUUXI/2013, putusan nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era kepemimpinan Hamdan Zoelva.

"Putusan Perkara 53/PUUXIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era Kepemimpinan Prof Arief Hidayat," kata Anwar, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Blak-blakan Anwar Usman Mengaku Jadi Sasaran Fitnah Hingga Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Anwar menjelaskan, pada intinya bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi atau individual serta privat. 

Oleh karena itu, Anwar menegaskan sesuai yurisprudensi (ajaran hukum melalui peradilan) di atas dan norma hukum yang berlaku dirinya tetap memutus perkara 96/PUU-XVIII/2020.

"Sebagaimana saya jelaskan di atas, jika hal itu saya lakukan, maka sama halnya, saya menghukum diri sendiri, karena tidak sesuai dengan keyakinan saya sebagai Hakim dalam memutus perkara," terang Anwar.

Menurut Anwar, sangat mudah dirinya untuk selamatkan diri sendiri dan tidak ikut memutus perkara tersebut.

Sebab, lolos atau tidaknya salah satu Capres-Cawapres terkait batas usia, bukan para hakim MK yang mengusungnya ikut di Pilpres 2024.

"Yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," jelas Anwar.

Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi: Tuntas

Anwar Usman Sudah Tahu Rencana Politisasi dan Pelengseran Dirinya

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved