Pilpres 2024
Ini Perjalanan Karier Panjang Anwar Usman, Diawali Jadi Guru Honorer Hingga Dipecat Sebagai Ketua MK
Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK OLEH MKMK, karena dinyatakan melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Pengakuan Anwar Usman Soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Di sisi lain, Anwar Usman menjelaskan, konflik kepentingan dalam memutus perkara bukan baru pertama kali terjadi.
Misalnya, di era Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MK pada tahun 2003 juga pernah terjadi konflik kepentingan.
Saat itu, Jimly memutus perkara Nomor004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUUIV/2006 yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Konstitusi.
Kemudian, putusan nomor 48/PUU-IX/2011, putusan nomor 49/PUUIX/2011 di era Kepemimpinan Prof Mahfud MD.
Selanjutnya, putusan nomor 97/PUUXI/2013, putusan nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era kepemimpinan Hamdan Zoelva.
"Putusan Perkara 53/PUUXIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era Kepemimpinan Prof Arief Hidayat," kata Anwar, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Blak-blakan Anwar Usman Mengaku Jadi Sasaran Fitnah Hingga Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Anwar menjelaskan, pada intinya bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi atau individual serta privat.
Oleh karena itu, Anwar menegaskan sesuai yurisprudensi (ajaran hukum melalui peradilan) di atas dan norma hukum yang berlaku dirinya tetap memutus perkara 96/PUU-XVIII/2020.
"Sebagaimana saya jelaskan di atas, jika hal itu saya lakukan, maka sama halnya, saya menghukum diri sendiri, karena tidak sesuai dengan keyakinan saya sebagai Hakim dalam memutus perkara," terang Anwar.
Menurut Anwar, sangat mudah dirinya untuk selamatkan diri sendiri dan tidak ikut memutus perkara tersebut.
Sebab, lolos atau tidaknya salah satu Capres-Cawapres terkait batas usia, bukan para hakim MK yang mengusungnya ikut di Pilpres 2024.
"Yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," jelas Anwar.
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi: Tuntas
Anwar Usman Sudah Tahu Rencana Politisasi dan Pelengseran Dirinya
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/11/2023).
Pilpres 2024
Anwar Usman
MK (Mahkamah Konstitusi)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Mahfud MD
Denny Indrayana
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.