Kasus Korupsi BTS
Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G
Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif terbukti melakukan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, bersama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Akibatnya kini, dia divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).
Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bahkan, dia terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan," ujar Hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Anang juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, yang diambil dari uang yang telah disetor ke kejaksaan sebesar Rp 6 M.
"Dan sisanya Rp 1 Miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata Hakim.
Menurut Hakim Fahzal, putusan 18 tahun penjara itu dijatuhkan kepada Anang berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Pada pertimbangan memberatkan, Hakim Fahzal menyebut jika Anang dalam perkara ini tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK dan Pencalonan Gibran, Musni Umar: Secara Hukum Sah, Cacat Secara Moral dan Etik
Baca juga: Viral, Ini Reaksi Cak Imin Ketika MKMK Putuskan Copot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi
"Terdakwa tidak berterus terang, tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan," kata Hakim Fahzal.
"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat" imbuhnya melengkapi pertimbangan memberatkan.
Sementara itu, Hakim memertimbangkan sikap sopan Anang selama persidangan dan ia yang merupakan kepala keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan.
Untuk informasi, dalam perjara ini, Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Ia dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 trilun.
Yang mana uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri dengan membeli sejumlah barang-barang mewah seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 950 juta, sebuah rumah di Tatar Spatirasmi, Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6,7 miliar.
Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding |
![]() |
---|
Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G |
![]() |
---|
2 Hari Lagi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.