Kasus Korupsi BTS
Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Pada sidang itu, Indra kena semprot Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin persidangan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri semprot Indra, karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terkesan mengalihkan jawaban kala hakim memberi satu pertanyaan krusial.
Yakni, terkait siapa orang yang sudah mendesaknya untuk memberikan 7.904 data wilayah untuk pembangunan proyek BTS 4G, yang mana data tersebut belumlah valid.
Peristiwa itu bermula kala salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), menanyakan kepada Indra terkait temuan 831 lokasi 4G oleh pihak inspektorat dari 7.904 data yang ada.
"Ini kan ada temuan dari inspektorat kalau ada 831 lokasi yang ternyata sudah ada sinyal BTS 4G dari 7.904 yang bapak serahkan 1, dan ada 301 lokasi yang ternyata sudah dibangun BAKTI sebelumnya dengan sistem sewa layanan. Ketika bapak serahkan tadi kan 9 Juni," kata JPU kepada Indra.
Baca juga: Anggaran BTS Kominfo Naik Rp 11 T, Arifin Saleh Lubis Berbelit-Belit untuk Mengakui Proyek Mangkrak
Namun, pertanyaan itu dipotong langsung oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri lantaran dianggap memberikan pertanyaan berulang.
"Sebentar, supaya pertanyaannya tidak berulang. Tadi kan sudah ditanyakan juga sama penuntut umum sebelahnya. Jadi 7.904 itu bukan data yang valid," kata Hakim Fahzal.
"Jawaban saudara tadi bukan jawaban yang valid? Iya kan pak?" lanjutnya kepada Indra.
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Indra.
"Iya bisa dinamis," jawab Indra.
"Nah itu kesalahannya dia di situ pak, data belum valid, tapi sudah diserahkan ke BAKTI," tegas Hakim Fahzal.
Kemudian, Hakim Fahzal mempertanyakan mengapa Indra buru-buru menyampaikan data 7.904 wilayah itu.
Apakah ada yang mendesaknya untuk keperluan tertentu atau tidak.
Baca juga: Kabiro Perencanaan Tak Rencanakan Anggaran Rp 12 Triliun untuk 4.200 BTS, Hakim: Terus Kerjanya Apa?
"Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan? Supaya untuk data pengusulan anggaran? Kan bisa jadi. Apa jawabnya?" tanya Hakim Fahzal menohok.
Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G |
![]() |
---|
2 Hari Lagi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.