Korupsi BTS
Kabiro Perencanaan Tak Rencanakan Anggaran Rp 12 Triliun untuk 4.200 BTS, Hakim: Terus Kerjanya Apa?
Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo kena semprot Hakim Ketua Fahzal Hendri saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, bersaksi untuk mengungkap kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS), yang menjerat eks Menkominfo Johnny Gerard Plate hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Kala bersaksi itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan tugas Arifin sebagai Kabiro Perencanaan.
Awalnya, Hakim Fahzal mempertanyakan soal anggaran awal proyek BTS 4G yang direncanakan pada tahun 2020 kepadanya.
"Itu sudah tentu anggaran untuk BTS 4G?" tanya Hakim Fahzal di tengah-tengah persidangan.
"Awalnya di pagu indikatif sesuai RPJMM, targetnya 5.052 dengan pagu Rp 1 triliun, itu polanya jasa, jadi pengadaan jasa. Sewa jasa," jawab Arifin kepada hakim.
Baca juga: Uang Rp 27 Miliar Kasus Korupsi BTS Dikembalikan, Peter Gontha: Dosa Sudah Bersih, Selesai Perkara
Arifin berujar, anggaran itu diperuntukkan untuk proyek non komersial, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Kemudian, hakim mempertanyakan apakah Arifin melibatkan tenaga ahli dari luar untuk perumusan anggaran itu atau tidak. Namun, Arifin menyangkal hal tersebut.
"Apakah melibatkan tenaga dari luar?" tanya Hakim kepada Arifin.
"Tidak ada Yang Mulia, kami sifatnya koordinasi, jadi masing-masing Eselon 1 ditempatkan kepada kami masuk semua, kemudian kami dirapimkan (rapat pimpinan) sesuai arahan atau keputusan pimpinan termasuk Eselon 1 dan pak Menteri, terus diperintahkan kepada sekjen baru sekjen memberitakan kepada Biro Perencanaan," jelas Arifin.
Menurutnya, usulan yang dibawa ke rapat pimpinan kala itu adalah 5.052 tower untuk anggaran Rp 1 triliun itu.

Di mana saat rapat itu dilakukan, lanjut Arifin, ada Direktur Utama BAKTI Kominfo yang turut hadir, yakni Anang Achmad Latif.
"Beliau memaparkan kepada Pak Menteri disaksikan Eselon 1 untuk dilakukan percepatan, jadi 5.052 akan diubah menjadi pola Capex menjadi 4.200 BTS dan 3.700 sekian," kata Arifin.
Dia menjelaskan, pola Capex (Capital Expenditure) itu berbeda dengan pola pelaksanaan proyek BTS pada umumnya.
Di mana, pola Capex berbentuk belanja modal, bukan jasa-jasa.
Sehingga, pagu anggaran yang sebelumnya hanya Rp 1 trilun, naik menjadi Rp 12 triliun, untuk 4.200 BTS.

Dipanggil Kejagung Soal Korupsi BTS, Dito Ariotedjo tak Lapor Presiden Jokowi: Sebelum Jadi Menpora |
![]() |
---|
Menahan Malu Korupsi BTS, Johnny G Plate Menunduk saat Hadiri Sidang Perdana di PN Jakpus |
![]() |
---|
Korupsi BTS oleh Johnny G Plate Sebesar Rp 8 T Diragukan, Ormas Minta BPK dan BPKP Audit Ulang |
![]() |
---|
Pengamat Pesimistis Kejagung Mampu Bongkar Aliran Dana Korupsi BTS Johnny G Plate ke Parpol |
![]() |
---|
Diundang Mahfud MD Awasi Anggaran Proyek BTS di Kemenkominfo, BPKP: Jika Diminta, Kita Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.