Korupsi BTS

Kabiro Perencanaan Tak Rencanakan Anggaran Rp 12 Triliun untuk 4.200 BTS, Hakim: Terus Kerjanya Apa?

Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo kena semprot Hakim Ketua Fahzal Hendri saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, bersaksi untuk mengungkap kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, yang menjerat eks Menkominfo Johnny Gerard Plate hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, bersaksi untuk mengungkap kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS), yang menjerat eks Menkominfo Johnny Gerard Plate hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Kala bersaksi itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan tugas Arifin sebagai Kabiro Perencanaan.

Awalnya, Hakim Fahzal mempertanyakan soal anggaran awal proyek BTS 4G yang direncanakan pada tahun 2020 kepadanya.

"Itu sudah tentu anggaran untuk BTS 4G?" tanya Hakim Fahzal di tengah-tengah persidangan.

"Awalnya di pagu indikatif sesuai RPJMM, targetnya 5.052 dengan pagu Rp 1 triliun, itu polanya jasa, jadi pengadaan jasa. Sewa jasa," jawab Arifin kepada hakim.

Baca juga: Uang Rp 27 Miliar Kasus Korupsi BTS Dikembalikan, Peter Gontha: Dosa Sudah Bersih, Selesai Perkara

Arifin berujar, anggaran itu diperuntukkan untuk proyek non komersial, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). 

Kemudian, hakim mempertanyakan apakah Arifin melibatkan tenaga ahli dari luar untuk perumusan anggaran itu atau tidak. Namun, Arifin menyangkal hal tersebut.

"Apakah melibatkan tenaga dari luar?" tanya Hakim kepada Arifin.

"Tidak ada Yang Mulia, kami sifatnya koordinasi, jadi masing-masing Eselon 1 ditempatkan kepada kami masuk semua, kemudian kami dirapimkan (rapat pimpinan) sesuai arahan atau keputusan pimpinan termasuk Eselon 1 dan pak Menteri, terus diperintahkan kepada sekjen baru sekjen memberitakan kepada Biro Perencanaan," jelas Arifin.

Menurutnya, usulan yang dibawa ke rapat pimpinan kala itu adalah 5.052 tower untuk anggaran Rp 1 triliun itu. 

Suara Hakim Ketua Fahzal Hendri terdengar meninggi dan murka kala mengetahui fakta bahwasannya Kominfo tak melibatkan ahli apapun ketika mengajukan rencana anggaran sebesar Rp 10,8 Triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam proyek menara Base Transceiver Station (BTS). Fakta itu diungkap oleh saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Suara Hakim Ketua Fahzal Hendri terdengar meninggi dan murka kala mengetahui fakta bahwasannya Kominfo tak melibatkan ahli apapun ketika mengajukan rencana anggaran sebesar Rp 10,8 Triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam proyek menara Base Transceiver Station (BTS). Fakta itu diungkap oleh saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). (Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah)

Di mana saat rapat itu dilakukan, lanjut Arifin, ada Direktur Utama BAKTI Kominfo yang turut hadir, yakni Anang Achmad Latif.

"Beliau memaparkan kepada Pak Menteri disaksikan Eselon 1 untuk dilakukan percepatan, jadi 5.052 akan diubah menjadi pola Capex menjadi 4.200 BTS dan 3.700 sekian," kata Arifin.

Dia menjelaskan, pola Capex (Capital Expenditure) itu berbeda dengan pola pelaksanaan proyek BTS pada umumnya. 

Di mana, pola Capex berbentuk belanja modal, bukan jasa-jasa.

Sehingga, pagu anggaran yang sebelumnya hanya Rp 1 trilun, naik menjadi Rp 12 triliun, untuk 4.200 BTS.

Suasana persidangan tipikor kasus korupsi BTS 4G Kominfo di PN Jakarta Pusat, agenda pemeriksaan saksi.
Suasana persidangan tipikor kasus korupsi BTS 4G Kominfo di PN Jakarta Pusat, agenda pemeriksaan saksi. (Warta Kota/Nuriyatul Hikmah)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved