Korupsi BTS

Diundang Mahfud MD Awasi Anggaran Proyek BTS di Kemenkominfo, BPKP: Jika Diminta, Kita Siap

Juru bicara BPKP Aswad Zamrodin menyatakan kesiapan institusinya untuk mengawasi pembangunan tower BTS di Kemenkominfo.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
Juru bicara BPKP, Aswad Zamrodin Hakim, menyatakan kesiapan institusinya untuk mengawasi pembangunan tower BTS di Kemenkominfo agar tak dikorupsi, Rabu (24/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan siap untuk melakukan pengawasan proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Juru bicara BPKP, Aswad Zamrodin Hakim menjelaskan, pihaknya siap untuk hal itu jika memang sudah ada permintaan.

"Kita siap, kalau BPKP dimintakan, kalau ada penyampaian audit, review, evaluasi atau konsultasi dan lain sebagainya kita siap," kata Aswad, di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Mengingat BPKP memiliki status hanya sebagai pengawasan, dan bukan ranahnya untuk melalukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud MD mengajak BPKP untuk membantu melakukan pengawasan tekait anggaran yang digunakan di proyek-proyeknya.

"Sekarang saya nyatakan, tugas dan wewenang dalam Menkominfo yang baru kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan, dan saya undang untuk datang ke sini menyelesaikan kasus yang sudah ada," kata Mahfud di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Baca juga: Johnny G Plate Lega, Korupsi BTS Rp 8 Triliun, Kejagung Hanya Sita Mobil Land Rover Senilai Rp 2 M

Menurut Mahfud, Kemenkominfo hingga kini tidak meminta pengawasan terhadap BPKP di setiap proyeknya.

Lalu, satu akibatnya ialah terjadi kasus penyelewengan anggaran terkait dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Cukup disayangkan kondisi tersebut, sebab di kementerian lain, BPKP diundang untuk membantu pengawasan pemanfaatan anggaran sebelum dimulainya proyek, hingga anggaran yang digunakan dapat tepat sasaran.

"Memang aturannya tidak harus masuk, tapi boleh meminta pendampingan. Beberapa kementerian aman, karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Ini berapa harganya, ini gimana produknya. Supaya aman," pungkas Mahfud.

Baca juga: Ini Jawaban Mahfud MD Terkait Reaksi Sinis Politisi Demokrat Soal Pengusutan Korupsi Johnny G Plate

Sebelumnya, peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradanosia, minta Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani menjatuhkan pasal berat pada mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Seperti diketahui Kejagung baru saja menetapkan dan menahan Sekjen Parti NasDem itu karena diduga melakukan korupsi pada mega proyek pembangunan tower BTS senilai Rp 8 triliun.

Menurut Tibiko, kasus ini sebenarnya sudah terendus lama. Bahkan, sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu.

"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target," ucapnya, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate Tidak Ada Pengaruhnya dengan Bacapres Anies Baswedan di Pilpres

"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate," imbuh Tibiko.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved