Korupsi BTS
Korupsi BTS oleh Johnny G Plate Sebesar Rp 8 T Diragukan, Ormas Minta BPK dan BPKP Audit Ulang
Sejumlah ormas menyorot angka kerugian dari korupsi BTS oleh Johnny G Plate. Tampaknya hal itu tak benar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah ormas menyorot kasus mega korupsi proyek pembangunan tower BTS oleh politisi NasDem Johnny G Plate.
Menurut pengamat dan perhitungan mereka, angka kerugian negara yang dipublikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 8 triliun, tampaknya hoaks alias tak benar.
Seperti yang dihitung oleh Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian negara atas korupsi BTS tak sebesar Rp 8,32 triliun.
Alasannya, IAW menemukan bahwa anggaran proyek pembangunan BTS tersebut sebagian telah dibelanjakan oleh vendor.
"Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen," ujar Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, Senin (5/6/2023).
Atas keraguan itu, IAW pun mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
Baca juga: Surya Paloh Diam-diam Kunjungi Johnny G Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan
"Supaya data yang dihasilkan sahih, valid dan faktual sebab kami ragu dengan angka 8,3 T," katanya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 8,3 triliun itu meragukan.
Sebab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen.
Padahal sampai bulan Desember 2022, anggaran sebesar Rp 8,3 Triliun itu sudah terserap sebesar 90 persen atau setara Rp 7,47 triliun untuk belanja perangkat BTS, antara lain angkutan perangkat sampai ke lokasi dan konstruksi BTS.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sedang Menyelidiki Bukti Rekaman Suara Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny G Plate
“Namun, belum dibuatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Penghitungan kerugian oleh BPKP itu diketahui hanya dilakukan terhadap pembangunan 1.200 dari 4.800 menara BTS.
BPK diminta untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dari kasus korupsi BTS ini.
"Karena salah satu rumusan pidana khusus yang menyatakan hanya BPK yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/johnny-diperiksa.jpg)