Korupsi BTS

Kabiro Perencanaan Tak Rencanakan Anggaran Rp 12 Triliun untuk 4.200 BTS, Hakim: Terus Kerjanya Apa?

Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo kena semprot Hakim Ketua Fahzal Hendri saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, bersaksi untuk mengungkap kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, yang menjerat eks Menkominfo Johnny Gerard Plate hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

"Melibatkan ahli atau tidak?" tanya Hakim Fahzal usai fakta tersebut diungkap Arifin.

"Itu kesepakatan ini Yang Mulia, saya tidak tahu melibatkan ahli atau tidak," imbuh dia. 

Sontak jawaban Arifin itu membuat suara Hakim Fahzal meninggi. Ia semakin mempertanyakan tugas Arifin sebagai Kabiro Perencanaan.

"Saudara Kabiro Perencanaan, kan harusnya tau pak? Kalau semuanya dihitung-hitung, seharusnya ada ahli?" tanya Hakim Fahzal keheranan.

"Saya hanya mencatat rapim, jadi kami bukan operasional seperti BAKTI," jawab dia.

Baca juga: Terungkap! Kominfo Berencana Membangun Tower BTS di 4.200 Daerah 3T dengan Anggaran Rp 10,8 Triliun

"Iya perencanaan, berarti merencanakan memikirkan sehingga anggaran jadi Rp 12 triliun?" sambung Hakim Fahzal dengan suara yang lebih tinggi.

"Bukan gitu Yang Mulia, kami tidak merencanakan. Perencanaan itu masing-masing di pejabat Eselon 1, semua termasuk BAKTI. Itu dikumpulkan jadi ada banyak kegiatan mengkompilasi," jawab Arifin.

Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal keheranan lantaran jabatan Arifin tidak sesuai dengan tupoksi seharusnya. 

"Terus Biro Perencanaan tugasnya apa?" tanya hakim menohok.

"Penyiapan koordinasi dan rencana program dan anggaran," jawab dia.

Baca juga: Hakim Naik Pitam Kominfo Anggarkan Rp 10,8 Triliun Untuk 4200 Tower BTS, Tapi Tak Libatkan Ahli

"Mengumpulkan data-data aja begitu?" lanjutnya lagi.

"Iya," jawabnya singkat.

Arifin berujar, untuk urusan merencanakan anggaran Rp 12 triliun dan banyaknya proyek BTS, pihaknya tidak mampu melakukannya.

Adapun pemikiran tersebut, kata dia, hanya dilakukan oleh Eselon 1 dan pejabat yang memangku wewenang yang setara dengan itu. 

Sementara orang yang memegang rencana proyek itu adalah Anang Achmad Latif.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved