Korupsi BTS

Kabiro Perencanaan Tak Rencanakan Anggaran Rp 12 Triliun untuk 4.200 BTS, Hakim: Terus Kerjanya Apa?

Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo kena semprot Hakim Ketua Fahzal Hendri saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, bersaksi untuk mengungkap kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, yang menjerat eks Menkominfo Johnny Gerard Plate hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

"Berarti saudara tidak ikut perencanaan itu, tapi dilakukan oleh pejabat eselon 1 dan pejabat yang disetarakan dengan pejabat Eselon 1, Anang?," tanya Hakim Fahzal yang diiyakan singkat oleh Arifin.

Dia menyebut, Eselon 1 dalam Kominfo itu berjumlah sekira enam orang. Sementara untuk proyek BTS yang melakukan perencanaannya adalah Anang.

"(Untuk yang enak orang) untuk semua Kominfo, kan masing-masing berbeda yang mulia, jadi BAKTI terkait BTS," ujar dia.

"Oh khusus BTS? berarti Eselon 1 yang lain tidak ikut?" tanya Hakim Fahzal memastikan.

"Betul," jawabnya singkat.

"Jangan melindungi yang lain! Kalau ikut pun kan belum tentu terlibat atau tidak," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved