Korupsi BTS

Kabiro Perencanaan Tak Rencanakan Anggaran Rp 12 Triliun untuk 4.200 BTS, Hakim: Terus Kerjanya Apa?

Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo kena semprot Hakim Ketua Fahzal Hendri saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, bersaksi untuk mengungkap kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, yang menjerat eks Menkominfo Johnny Gerard Plate hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, bersaksi untuk mengungkap kasus proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS), yang menjerat eks Menkominfo Johnny Gerard Plate hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Kala bersaksi itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan tugas Arifin sebagai Kabiro Perencanaan.

Awalnya, Hakim Fahzal mempertanyakan soal anggaran awal proyek BTS 4G yang direncanakan pada tahun 2020 kepadanya.

"Itu sudah tentu anggaran untuk BTS 4G?" tanya Hakim Fahzal di tengah-tengah persidangan.

"Awalnya di pagu indikatif sesuai RPJMM, targetnya 5.052 dengan pagu Rp 1 triliun, itu polanya jasa, jadi pengadaan jasa. Sewa jasa," jawab Arifin kepada hakim.

Baca juga: Uang Rp 27 Miliar Kasus Korupsi BTS Dikembalikan, Peter Gontha: Dosa Sudah Bersih, Selesai Perkara

Arifin berujar, anggaran itu diperuntukkan untuk proyek non komersial, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). 

Kemudian, hakim mempertanyakan apakah Arifin melibatkan tenaga ahli dari luar untuk perumusan anggaran itu atau tidak. Namun, Arifin menyangkal hal tersebut.

"Apakah melibatkan tenaga dari luar?" tanya Hakim kepada Arifin.

"Tidak ada Yang Mulia, kami sifatnya koordinasi, jadi masing-masing Eselon 1 ditempatkan kepada kami masuk semua, kemudian kami dirapimkan (rapat pimpinan) sesuai arahan atau keputusan pimpinan termasuk Eselon 1 dan pak Menteri, terus diperintahkan kepada sekjen baru sekjen memberitakan kepada Biro Perencanaan," jelas Arifin.

Menurutnya, usulan yang dibawa ke rapat pimpinan kala itu adalah 5.052 tower untuk anggaran Rp 1 triliun itu. 

Suara Hakim Ketua Fahzal Hendri terdengar meninggi dan murka kala mengetahui fakta bahwasannya Kominfo tak melibatkan ahli apapun ketika mengajukan rencana anggaran sebesar Rp 10,8 Triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam proyek menara Base Transceiver Station (BTS). Fakta itu diungkap oleh saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Suara Hakim Ketua Fahzal Hendri terdengar meninggi dan murka kala mengetahui fakta bahwasannya Kominfo tak melibatkan ahli apapun ketika mengajukan rencana anggaran sebesar Rp 10,8 Triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam proyek menara Base Transceiver Station (BTS). Fakta itu diungkap oleh saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). (Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah)

Di mana saat rapat itu dilakukan, lanjut Arifin, ada Direktur Utama BAKTI Kominfo yang turut hadir, yakni Anang Achmad Latif.

"Beliau memaparkan kepada Pak Menteri disaksikan Eselon 1 untuk dilakukan percepatan, jadi 5.052 akan diubah menjadi pola Capex menjadi 4.200 BTS dan 3.700 sekian," kata Arifin.

Dia menjelaskan, pola Capex (Capital Expenditure) itu berbeda dengan pola pelaksanaan proyek BTS pada umumnya. 

Di mana, pola Capex berbentuk belanja modal, bukan jasa-jasa.

Sehingga, pagu anggaran yang sebelumnya hanya Rp 1 trilun, naik menjadi Rp 12 triliun, untuk 4.200 BTS.

Suasana persidangan tipikor kasus korupsi BTS 4G Kominfo di PN Jakarta Pusat, agenda pemeriksaan saksi.
Suasana persidangan tipikor kasus korupsi BTS 4G Kominfo di PN Jakarta Pusat, agenda pemeriksaan saksi. (Warta Kota/Nuriyatul Hikmah)

"Melibatkan ahli atau tidak?" tanya Hakim Fahzal usai fakta tersebut diungkap Arifin.

"Itu kesepakatan ini Yang Mulia, saya tidak tahu melibatkan ahli atau tidak," imbuh dia. 

Sontak jawaban Arifin itu membuat suara Hakim Fahzal meninggi. Ia semakin mempertanyakan tugas Arifin sebagai Kabiro Perencanaan.

"Saudara Kabiro Perencanaan, kan harusnya tau pak? Kalau semuanya dihitung-hitung, seharusnya ada ahli?" tanya Hakim Fahzal keheranan.

"Saya hanya mencatat rapim, jadi kami bukan operasional seperti BAKTI," jawab dia.

Baca juga: Terungkap! Kominfo Berencana Membangun Tower BTS di 4.200 Daerah 3T dengan Anggaran Rp 10,8 Triliun

"Iya perencanaan, berarti merencanakan memikirkan sehingga anggaran jadi Rp 12 triliun?" sambung Hakim Fahzal dengan suara yang lebih tinggi.

"Bukan gitu Yang Mulia, kami tidak merencanakan. Perencanaan itu masing-masing di pejabat Eselon 1, semua termasuk BAKTI. Itu dikumpulkan jadi ada banyak kegiatan mengkompilasi," jawab Arifin.

Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal keheranan lantaran jabatan Arifin tidak sesuai dengan tupoksi seharusnya. 

"Terus Biro Perencanaan tugasnya apa?" tanya hakim menohok.

"Penyiapan koordinasi dan rencana program dan anggaran," jawab dia.

Baca juga: Hakim Naik Pitam Kominfo Anggarkan Rp 10,8 Triliun Untuk 4200 Tower BTS, Tapi Tak Libatkan Ahli

"Mengumpulkan data-data aja begitu?" lanjutnya lagi.

"Iya," jawabnya singkat.

Arifin berujar, untuk urusan merencanakan anggaran Rp 12 triliun dan banyaknya proyek BTS, pihaknya tidak mampu melakukannya.

Adapun pemikiran tersebut, kata dia, hanya dilakukan oleh Eselon 1 dan pejabat yang memangku wewenang yang setara dengan itu. 

Sementara orang yang memegang rencana proyek itu adalah Anang Achmad Latif.

"Berarti saudara tidak ikut perencanaan itu, tapi dilakukan oleh pejabat eselon 1 dan pejabat yang disetarakan dengan pejabat Eselon 1, Anang?," tanya Hakim Fahzal yang diiyakan singkat oleh Arifin.

Dia menyebut, Eselon 1 dalam Kominfo itu berjumlah sekira enam orang. Sementara untuk proyek BTS yang melakukan perencanaannya adalah Anang.

"(Untuk yang enak orang) untuk semua Kominfo, kan masing-masing berbeda yang mulia, jadi BAKTI terkait BTS," ujar dia.

"Oh khusus BTS? berarti Eselon 1 yang lain tidak ikut?" tanya Hakim Fahzal memastikan.

"Betul," jawabnya singkat.

"Jangan melindungi yang lain! Kalau ikut pun kan belum tentu terlibat atau tidak," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved