Kasus Korupsi BTS

2 Hari Lagi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sedang menunggu vonis terkait kasus korupsi dan gratifikasi BTS 4G.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4Gdalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani babak akhir persidangan terkait kasus korupsi dan gratifikasi BTS 4G yang menjerat dirinya.

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis Johnny G Plate pada Rabu (8/11/2023).

Selain Johnny, turut menjalani sidang vonis juga Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin jalannya persidangan, usai sidang duplik Johnny digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/11/2023).

"Sidang ini kami tunda dua hari lagi, hari Rabu tanggal 8 In Shaa Allah, kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Hakim Fahzal di muka sidang.

Baca juga: Curhat Pilu Eks Dirut BAKTI Kominfo Dalam Pledoi, Merasa Dikhianati Johnny G Plate

"Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini, hari Rabu tanggal 8, jam 9 pagi untuk membacakan putusan dari para terdakwa," ujar Hakim Fahzal.

Lalu, Hakim Fahzal memberi pesan kepada para penasihat hukum terdakwa agar hadir sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Adapun untuk pembacaan vonis itu, lanjut Fahzal, akan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada di persidangan.

"Mungkin nanti putusannya dibacakan satu-satukah atau masing-masing kah. Nanti kami lihat situasinya. Kalau sidangnya cepat, bisa kami bacakan satu-satu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dakwaan itu dijatuhkan Jhonny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. 

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

BERITA VIDEO: Sempat Gagal Nyaleg, Choky Sitohang Kembali Maju Lewat Nasdem di Pemilu 2024

Curhat Pilu Eks Dirut BAKTI Kominfo Dalam Pledoi, Merasa Dikhianati Johnny G Plate

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved