Korupsi
Curhat Pilu Eks Dirut BAKTI Kominfo Dalam Pledoi, Merasa Dikhianati Johnny G Plate
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mencurahkan isi hatinya dalam pledoi persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mencurahkan isi hatinya dalam pledoi persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam pledoinya, Anang Latif mengaku merasa dikhianati oleh sosok eks Menkominfo Johnny G Plate yang sangat dihormatinya.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam pledoi yang dibacakannya Rabu (1/11/2023) Anang mengakui bahwa Johnny G Plate memang seorang politisi ulung.
"Pengalaman dalam bekerja sama dengan pak Johnny Gerard Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini. Saya akui beliau seorang politisi ulung," kata Anang Latif.
Penilaian itu lantaran Johnny G Plate kerap melimpahkan kesalahan dalam pengadaan 4.200 tower BTS Kominfo kepadanya.
Padahal dia sebelumnya memandang Johnny G Plate sebagai sosok pemimpin yang mengayomi.
Setelah peristiwa ini, penilaiannya berbanding terbalik. Bahkan Johnny G Plate disebutnya sebagai seorang pengecut.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang yang baik namun pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah," kata Anang Latif.
Anang pun mengakui adanya beberapa hal yang belum diungkapkan di persidangan.
Namun tak dijelaskan lebih lanjut dalam pledoinya, hal-hal apa saja yang belum diungkap itu.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun, Denda Rp 1 M, dan Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 M
Katanya, dia terpaksa tak mengungkap kebenaran dalam kasus korupsi BTS ini secara utuh dengan berbagai pertimbangan.
"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkap seluruh kebenaran yang ada, karena semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadikan lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Kemudian jaksa juga menuntut Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.