Korupsi

Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun, Denda Rp 1 M, dan Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 M

Johnny Gerard Plate jalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4Gdalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, gelar sidang terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dengan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Rabu (25/10/2023).

Agenda dalam sidang itu adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang itu, JPU menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Menurut JPU, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu. 

Selain itu, Johnny juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider satu tahun penjara.

Baca juga: Dianggap Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Disebut Terima Rp 27 M, di Sidang Menpora Dito Klaim Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate

Baca juga: NasDem Yakini Kasus Korupsi SYL dan Johnny G. Plate Pengaruhi Elektabilitas Anies-Cak Imin

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," pungkas JPU.

Untuk informasi, Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tuntutan itu dijatuhkan Jhonny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. 

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

BERITA VIDEO: Tak Antar Gibran, Jokowi Pilih Resmikan Bandara di Mentawai

Menpora Dito Klaim Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved