Korupsi

Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun, Denda Rp 1 M, dan Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 M

Johnny Gerard Plate jalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4Gdalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

Irwan Hermawan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa bersama dengan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved