Korupsi
Curhat Pilu Eks Dirut BAKTI Kominfo Dalam Pledoi, Merasa Dikhianati Johnny G Plate
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mencurahkan isi hatinya dalam pledoi persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G
Editor:
Desy Selviany
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
Suasana di meja penasihat hukum saat Anang Achmad Latif dan Johnny G Plate menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Mirza di PN Jakarta Pusat terkait pusaran uang Rp 500 juta perbulan.
Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menganggap Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.