Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS 4G
Johnny G Plate sedih mendapat vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2022).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Rabu (8/11/2022).
Vonis itu dibacakan majelis hakim atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Vonis itu membuat Johnny G Plate tertunduk dan sedih.
Ekspresi itu nampak ketika Hakim Ketua Fahzal Hendri mempersilakan Johnny G Plate untuk berdiskusi bersama penasihat hukum terkait upaya hukum yang mungkin ditempuh setelah putusan dijatuhkan.
Mulanya, Johnny menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan kursi terdakwa.
Dia terlihat berbisik dan mendiskusikan terkait upaya hukum selanjutnya.
Baca juga: Tertunduk Lesu usai Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding
Kemudian ketika kembali ke kursi terdakwa, Johnny nampak berjalan sembari menunduk.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Johnny menegaskan jika pihaknya bakal melakukan banding.
"Bagaimana kuasa hukum?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri usai membacakan amar putusan, Rabu (8/11/2022).
"Kami tegas akan melakukan banding," jawab kuasa hukum Johnny.
"Hari ini?" timpal Hakim Fahzal lagi.
"Hari ini," jawabnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Setelah itu Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, keluar ruang persidangan.
Namun sama seperti saat kedatangan, ketiganya tidak merespons sapaan wartawan usai putusan itu dijatukan.
Diketahui, Johnny divonis 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G |
![]() |
---|
2 Hari Lagi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.