Kasus Korupsi BTS

Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS 4G

Johnny G Plate sedih mendapat vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2022). 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Johnny G Plate sedih mendapat vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2022).  

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Rabu (8/11/2022). 

Vonis itu dibacakan majelis hakim atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Vonis itu membuat Johnny G Plate tertunduk dan sedih.

Ekspresi itu nampak ketika Hakim Ketua Fahzal Hendri mempersilakan Johnny G Plate untuk berdiskusi bersama penasihat hukum terkait upaya hukum yang mungkin ditempuh setelah putusan dijatuhkan.

Mulanya, Johnny menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan kursi terdakwa.

Dia terlihat berbisik dan mendiskusikan terkait upaya hukum selanjutnya.

Baca juga: Tertunduk Lesu usai Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding

Kemudian ketika kembali ke kursi terdakwa, Johnny nampak berjalan sembari menunduk.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Johnny menegaskan jika pihaknya bakal melakukan banding.

"Bagaimana kuasa hukum?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri usai membacakan amar putusan, Rabu (8/11/2022).

"Kami tegas akan melakukan banding," jawab kuasa hukum Johnny. 

"Hari ini?" timpal Hakim Fahzal lagi.

"Hari ini," jawabnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Setelah itu Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, keluar ruang persidangan.

Namun sama seperti saat kedatangan, ketiganya tidak merespons sapaan wartawan usai putusan itu dijatukan.

Diketahui, Johnny divonis 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved