Kasus Hukum

Tertunduk Lesu usai Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding

Menurut Hakim Fahzal, tindakan Johnny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Johny G Plate di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Wajah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tertunduk usai putusan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dijatuhkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2022). 

Ekspresi itu nampak ketika Hakim Ketua Fahzal Hendri mempersilakan para terdakwa untuk berdiskusi bersama penasihat hukum terkait upaya hukum yang mungkin ditempuh setelah putusan dijatuhkan.

Mulanya, Johnny menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan kursi terdakwa.

Dia terlihat berbisik dan mendiskusikan terkait upaya hukum selanjutnya.

Kemudian ketika kembali ke kursi terdakwa, Johnny nampak berjalan sembari menunduk.

Baca juga: Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G

Selanjutnya, tim kuasa hukum Johnny menegaskan jika pihaknya bakal melakukan banding.

"Bagaimana kuasa hukum?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri usai membacakan amar putusan, Rabu (8/11/2022).

"Kami tegas akan melakukan banding," jawab kuasa hukum Johnny. 

"Hari ini?" timpal Hakim Fahzal lagi.

"Hari ini," jawabnya. 

Setelah itu Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, keluar ruang persidangan.

Baca juga: Hari ini Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Korupsi Menara BTS, Tak Mau Jawab Sapaan Wartawan

Namun sama seperti saat kedatangan, ketiganya tidak merespon sapaan wartawan usai putusan itu dijatukan.

Diketahui, Johnny divonis 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Menurut Hakim Fahzal, tindakan Johnny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved