Kasus Hukum

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacaranya 11 Tahun

Meirizka juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
KASUS SUAP- Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Meirizka Widjaja, ibu terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur terbukti salah karena memberikan suap kepada penegak hukum

Hakim pun menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Majelis hakim menyatakan Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meirizka oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025), dilansir dari Kompas.tv

Meirizka juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: GAWAT, Iran Mulai Gunakan Rudal Hipersonik Fattah untuk Hancurkan Israel, Kecepatannya 5 Kali Suara

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Meirizka dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Meirizka Widjaja, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap," kata jaksa pada Rabu, 28 Mei 2025.

Selain itu, jaksa menuntut agar Meirizka dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur, disebut menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Adapun besaran uang suap tersebut yakni Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Pengacara divonis 11 tahun

Di sisi lain, pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis pidana penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni memberi sesuatu ke hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved