Kasus Hukum
Mbak Ita Dulu Viral saat Gelar Lomba Masak Nasi Goreng, Ternyata Anggarannya Hasil Motong Uang ASN
Binawan selanjutnya menyampaikan permintaan pasangan suami-istri itu ke Indriyasari selaku pimpinan Bapenda Kota Semarang.
WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG - Sosok Hevearita Gunaryanti Rahayu pernah viral saat dirinya masih menjabat sebagai wali kota Semarang, Jawa Tengah
Saat itu, wanita yang kerap disapa Mbak Ita menggelar nasi goreng yang diikuti warga semarang
Selain memasak, para peserta diminta untuk membuat yel-yel
Yel-yel satu kelompok peserta yang dianggap memuji Mbak Ita pun viral di media sosial
Selang beberapa bulan kemudian, Mbak Ita ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Mbak Ita juga turut menyelewengkan uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar lomba memasak nasi goreng
Baca juga: Temuan Mengejutkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar: Foto Wisuda Jokowi di Medsos Hasil Editan
Anggaran pelaksanaan Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita ternyata bersumber dari pemotongan insentif PNS Bapenda Kota Semarang atau uang iuran kebersamaan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Menurut JPU, pada Juni 2023 bertempat di Gedung PKK Jalan Dr Sutomo Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, suami Mbak Ita yakni Alwin Basri bertemu Binawan Febriarto selaku Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, serta Kapendi selaku orang kepercayaannya membahas tentang lomba nasi goreng se Kota Semarang.
"Lomba itu untuk menaikkan popularitas terdakwa 1 (Ita) yang rencana akan maju Pemilihan Wali Kota Semarang Tahun 2024."
"Pada pertemuan itu menunjuk Binawan sebagai panitia pendanaan," tuturnya.
Kemudian di bulan yang sama dilakukan rapat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan membahas persiapan launching lomba nasi goreng se-Kota Semarang.
Pada rapat itu dihadiri Binawan dan Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto yang akhirnya menjadi ketua panitia.
"Kemudian dilakukan rapat lagi Kantor Kecamatan Mijen membahas perkembangan lomba nasi goreng."
"Rapat itu dihadiri Mbak Ita, Alwin Basri, dan Bambang Pramusinto," ujarnya.
Tiga Bos Sekuritas Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Taspen |
![]() |
---|
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacaranya 11 Tahun |
![]() |
---|
Momen Menegangkan saat Rumah La Nyalla Digeledah KPK, Anggota Pemuda Pancasila Berdatangan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Putusan Pendiri Animal Hope Shelter Ditunda, Roger Paulus Singgung Penahanan |
![]() |
---|
Setelah Jadi Tersangka Penggelapan, Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Berpotensi Dijerat UU Tipikor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.