Kasus Hukum

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacaranya 11 Tahun

Meirizka juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
KASUS SUAP- Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

Hukuman tersebut diberikan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Ronald Tannur jadi Tersangka

Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta.

Jika  denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.

Jika denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan. 

Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved