Kasus Hukum
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacaranya 11 Tahun
Meirizka juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Meirizka Widjaja, ibu terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur terbukti salah karena memberikan suap kepada penegak hukum
Hakim pun menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim menyatakan Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meirizka oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025), dilansir dari Kompas.tv
Meirizka juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga: GAWAT, Iran Mulai Gunakan Rudal Hipersonik Fattah untuk Hancurkan Israel, Kecepatannya 5 Kali Suara
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Meirizka dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Meirizka Widjaja, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap," kata jaksa pada Rabu, 28 Mei 2025.
Selain itu, jaksa menuntut agar Meirizka dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur, disebut menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Adapun besaran uang suap tersebut yakni Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Pengacara divonis 11 tahun
Di sisi lain, pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis pidana penjara selama 11 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni memberi sesuatu ke hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Lisa.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim.
Adapun vonis terhadap Lisa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dua hakim pemberi vonis bebas menyesal
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul, Kamis (8/5/2025).
Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Usai divonis tujuh tahun, Mangapul mengaku menyesali perbuatannya, karena telah menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Mengapul tertawa saat ditanya Tribunnews.com mengenai responsnya atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadapnya.
"He he sudah tadi lihat (vonis) di dalam persidangan," kata Mangapul saat ditemui usai persidangan.
Mangapul juga mengaku menyesali perbuatannya yang menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Ya pasti ada penyesalan," ucap Mangapul.
Mangapul yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung warna merah itu kemudian berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hukuman tersebut diberikan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.
Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Ronald Tannur jadi Tersangka
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta.
Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Jika denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan.
Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Tiga Bos Sekuritas Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Taspen |
![]() |
---|
Mbak Ita Dulu Viral saat Gelar Lomba Masak Nasi Goreng, Ternyata Anggarannya Hasil Motong Uang ASN |
![]() |
---|
Momen Menegangkan saat Rumah La Nyalla Digeledah KPK, Anggota Pemuda Pancasila Berdatangan |
![]() |
---|
Sidang Pembacaan Putusan Pendiri Animal Hope Shelter Ditunda, Roger Paulus Singgung Penahanan |
![]() |
---|
Setelah Jadi Tersangka Penggelapan, Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Berpotensi Dijerat UU Tipikor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.