Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Ronald Tannur jadi Tersangka
Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap vonis Ronald Tannur.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga orang dalam tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan empat tersangka itu terdiri dari 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 pengacara berinisial LR.
Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Dibekuk Tim dari Kejagung, Ketiganya Pernah Bebaskan Terdakwa Ronald Tannur
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.
Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke empat orang ini pun kata Qohar dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Keempatnya akan menjalani masa penahanan untung 20 hari pertama pascaditetapkan sebagai tersangka.
Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tak Hanya Setnov yang Bebas, Pemerintah juga Bagi-bagi Remisi pada Napi Kelas Berat, Ini Orangnya |
![]() |
---|
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tak Juga Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK, Sidang Perdana 20 Agustus |
![]() |
---|
Aksi Jaksa Diduga Todongkan Senpi Berawal dari Parkir Sembarangan, Kejagung Klarifikasi |
![]() |
---|
Jaksa Ngamuk Keluarkan Pistol Saat Ditegur Parkir Sembarangan di Tangsel, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.