Kasus Korupsi BTS

Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding

Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding. Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Kompas.id
Irwan Hermawan, terdakwa tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa Irwan Hermawan yang divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"(Atas vonis terdakwa Irwan Hermawan) kami banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto yang dihubungi pada Jumat (17/11).

Hendro menegaskan bahwa banding yang diajukan untuk mempertahankan tuntutan jaksa penuntut umum serta permohonan agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Secara umum memori banding itu adalah untuk mempertahankan tuntutan," demikian Hendro.

Irwan divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.

Selain itu, permohonan jaksa untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator juga ditolak majelis hakim.

Diketahui, Kuasa hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso mengatakan, pihaknya telah menemui Irwan di rumah tahanan.

Dari pembicaraan akhirnya Irwan memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

”Untuk proses administrasi pengajuan banding, kami masukkan hari ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat,” kata Handika kepada wartawan, Rabu (15/11).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melihat banding terkait vonis majelis hakim dan ditolaknya permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 berpeluang dikabulkan.

"Hakim tingkat banding tentu akan menilai upaya yang sudah dilakukan Irwan agar kasus ini menjadi lebih terbuka lebar," kata Boyamin saat dihubungi.

Selain mengabulkan permohonan justice collaborator, Boyamin juga berharap vonis yang diterima Irwan lebih ringan sehingga yang bersangkutan bisa lebih cepat bebas.

"Kalau tidak kabulkan ya mesti banding kasasi. Toh jaksa menilai Irwan sudah pantas menjadi justice collaborator," demikian Boyamin.

Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan Ditolak Hakim

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved