Kasus Korupsi BTS
Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding
Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding. Ini Alasannya
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Hakim menilai, Irwan Hermawan bukanlah sosok yang membongkar perkara ini.
Namun, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu termasuk pelaku utama yang membuat perkara ini semakin membesar.
“Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Irwan Hermawan dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Majelis Hakim menilai, Irwan Hermawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Irwan Hermawan pun dijatuhi 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000,” kata Hakim Dennie.
Selain Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto menjalani sidang putusan pada Rabu (8/11/2023).
Anang dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek BTS 4G ini, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada Anang Latif.
Dia divonis selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Bekas Direktur Utama Bakti Kominfo itu turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.
Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G |
![]() |
---|
2 Hari Lagi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.