Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS 4G
Johnny G Plate sedih mendapat vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2022).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Menurut Hakim Fahzal, tindakan Johnny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah," ujar Hakim Fahzal menimpali alasan pertama.
Selain itu, turut memberatkan Johnny adalah bukti bahwa dia meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan putusan Hakim kepada Johnny adalah lantaran ia bertindak sopan selama persidangan dan dia merupakan seorang kepala rumah tangga.
"Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," pungkas Hakim Fahzal di akhir kalimatnya.
Diberitakan sebelumnya, Mejelis Hakim mengetuk putusan 15 tahun penjara kepada eks Menteri Komunukasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendi, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Fahzal di muka sidang.
Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Johnny G Plate dengan memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar atau subsider dua tahun.
BERITA VIDEO: Survei Lanskap Head to Head: Prabowo-Gibran Menang 52,5 persen vs Ganjar-Mahfud
Untuk informasi, Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan itu dijatuhkan Jhonny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G |
![]() |
---|
2 Hari Lagi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.