Kasus Korupsi BTS
Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
"Itu lagi yang dijawab, siapa yang desak saudara data yang tidak valid itu diserahkan ke BAKTI?," tegas Hakim Fahzal sekali lagi.
Oleh sebab suaranya semakin meninggi, Indra pun akhirnya membeberkan jika yang memintanya asalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif.
"Nah itu lah sulit sekali orang-orangnya di depan. Sulit sekali keliatan nanti. Berkelit kelit saudara sampai juga di titiknya," ucap Hakim Fahzal.
"Sebetulnya tidak banyak pertanyaan asalkan memberikan keterangan sesuai fakta, untuk menyatakan 'siapa' saja. Anang Achmad Latif?" tegas dia.
"Iya," jawab Indra singkat.
"Kan jelas itu Dirut BAKTI meminta saudara dan data itu tidak valid," kata Hakim Fahzal dengan air muka serius.
Di akhir, Hakim Fahzal mengingatkan jika perbuatan berbelit-belit yang dilakukan Indra kala menyampaikan keterangan, bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalang-halangi pengadilan.
"Pasal 21 itu menghalang halang, maka beri keterangan yang benar. Yang kedua, saudara memberikan keterangan palsu, dan sumpah palsu. Itu lebih berat, tujuh tahun," kata Hakim Fahzal.
"Janganlah kita menjerumuskan diri demi membela yang lain, jangan pak. Selamatkan saja diri saudara kalau saudara enggak salah. Akan ketemu di sini siapa yang benar dan tidak benar," pungkanya mengingatkan saksi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G |
![]() |
---|
2 Hari Lagi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.