Kasus Korupsi BTS

Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

"Itu lagi yang dijawab, siapa yang desak saudara data yang tidak valid itu diserahkan ke BAKTI?," tegas Hakim Fahzal sekali lagi.

Oleh sebab suaranya semakin meninggi, Indra pun akhirnya membeberkan jika yang memintanya asalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif. 

"Nah itu lah sulit sekali orang-orangnya di depan. Sulit sekali keliatan nanti. Berkelit kelit saudara sampai juga di titiknya," ucap Hakim Fahzal.

"Sebetulnya tidak banyak pertanyaan asalkan memberikan keterangan sesuai fakta, untuk menyatakan 'siapa' saja. Anang Achmad Latif?" tegas dia.

"Iya," jawab Indra singkat.

"Kan jelas itu Dirut BAKTI meminta saudara dan data itu tidak valid," kata Hakim Fahzal dengan air muka serius.

Di akhir, Hakim Fahzal mengingatkan jika perbuatan berbelit-belit yang dilakukan Indra kala menyampaikan keterangan, bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalang-halangi pengadilan.

"Pasal 21 itu menghalang halang, maka beri keterangan yang benar. Yang kedua, saudara memberikan keterangan palsu, dan sumpah palsu. Itu lebih berat, tujuh tahun," kata Hakim Fahzal.

"Janganlah kita menjerumuskan diri demi membela yang lain, jangan pak. Selamatkan saja diri saudara kalau saudara enggak salah. Akan ketemu di sini siapa yang benar dan tidak benar," pungkanya mengingatkan saksi. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved