Kasus Korupsi BTS
Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Namun bukannya langsung menjawab, Indra justru memutar-mutar keterangannya hingga membuat hakim naik pitam.
"Saat itu disampaikan Yang Mulia bahwa data yang kami punya saat itu kuartal 3 2019," jawab Indra yang langsung dipotong hakim.
"Iya kan tadi sudah dijelaskan, engak usah diulangin lagi, tadi ada kerja sama Dukcakpil untuk dukung. Tadi saya masih menyelak yang data (yang disampaikan) penuntut umum di sebelahnya, itu bukan data yang valid," ucap Hakim Ketua.
"Ditanya oleh penuntut umum yang sebelahnya tadi, ternyata ada 800 yang sudah ada 4G-nya jadi buat apa dibangun di situ dan ada yang sudah dibangun BAKTI sebelumnya. Artinya itu membuktikan itu bukan data yang valid. Yang saya tanya kenapa saudara buru-buru menyerahkan 7.904?" lanjut dia.
Baca juga: Hakim Naik Pitam Kominfo Anggarkan Rp 10,8 Triliun Untuk 4200 Tower BTS, Tapi Tak Libatkan Ahli
Hakim Fahzal pun lantas menegaskan bahwasannya pertanyaan yang diajukan kepada Indra sebenarnya simpel, hanya satu saja.
Namun, saksi Indra terus berkelit dan enggan memberikan keterangan siapa yang memintanya menyerahkan data-data yang belum valid tersebut.
"Jawab dulu, siapa yang mendesak saudara?!," tegas Hakim Fahzal sekali lagi.
Kala itu, suasana persidangan pun berubah menjadi penuh ketegangan.
"Karena memang kelanjutan dari rapat itu," ujar Indra masih berusaha berkelit. Ucapan itu pun langsung ditimpali oleh Hakim Fahzal.
"Halah, ditanya A dijawab B. Sama saya enggak laku itu. Siapa yang mendesak sudara supaya data diserahkan?" tekan Fahzal.
Seakan tak bisa bergeming lagi, Indra pun terbata-bata memberikan kesaksian. Ia nampak berpikir saat hendak memberikan jawaban tersebut.
"Mikir itu ada dua pak, menyelamatkan diri atau teman," ucap Hakim Fahzal mengingatkan.
Namun lagi-lagi, Indra masih berputar pada jawaban yang sama. Ia enggan menjawab pertanyaan menohok yang dilemparkan hakim.
BERITA VIDEO: Sandiaga Uno Ungkap Kenapa Coldplay Cuma Bisa Konser Sehari di RI
"Pada saat 9 Juni itu kami paparkan, terus kemudian tim BAKTI sudah ada di tim kami, juga saya sampaikan juga," jawab Indra yang dipotong Hakim Fahzal.
Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G |
![]() |
---|
2 Hari Lagi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.