Kasus Korupsi BTS

Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

Namun bukannya langsung menjawab, Indra justru memutar-mutar keterangannya hingga membuat hakim naik pitam.

"Saat itu disampaikan Yang Mulia bahwa data yang kami punya saat itu kuartal 3 2019," jawab Indra yang langsung dipotong hakim.

"Iya kan tadi sudah dijelaskan, engak usah diulangin lagi, tadi ada kerja sama Dukcakpil untuk dukung. Tadi saya masih menyelak yang data (yang disampaikan) penuntut umum di sebelahnya, itu bukan data yang valid," ucap Hakim Ketua.

"Ditanya oleh penuntut umum yang sebelahnya tadi, ternyata ada 800 yang sudah ada 4G-nya jadi buat apa dibangun di situ dan ada yang sudah dibangun BAKTI sebelumnya. Artinya itu membuktikan itu bukan data yang valid. Yang saya tanya kenapa saudara buru-buru menyerahkan 7.904?" lanjut dia.

Baca juga: Hakim Naik Pitam Kominfo Anggarkan Rp 10,8 Triliun Untuk 4200 Tower BTS, Tapi Tak Libatkan Ahli

Hakim Fahzal pun lantas menegaskan bahwasannya pertanyaan yang diajukan kepada Indra sebenarnya simpel, hanya satu saja. 

Namun, saksi Indra terus berkelit dan enggan memberikan keterangan siapa yang memintanya menyerahkan data-data yang belum valid tersebut.

"Jawab dulu, siapa yang mendesak saudara?!," tegas Hakim Fahzal sekali lagi. 

Kala itu, suasana persidangan pun berubah menjadi penuh ketegangan.

"Karena memang kelanjutan dari rapat itu," ujar Indra masih berusaha berkelit. Ucapan itu pun langsung ditimpali oleh Hakim Fahzal.

"Halah, ditanya A dijawab B. Sama saya enggak laku itu. Siapa yang mendesak sudara supaya data diserahkan?" tekan Fahzal.

Seakan tak bisa bergeming lagi, Indra pun terbata-bata memberikan kesaksian. Ia nampak berpikir saat hendak memberikan jawaban tersebut.

"Mikir itu ada dua pak, menyelamatkan diri atau teman," ucap Hakim Fahzal mengingatkan.

Namun lagi-lagi, Indra masih berputar pada jawaban yang sama. Ia enggan menjawab pertanyaan menohok yang dilemparkan hakim.

BERITA VIDEO: Sandiaga Uno Ungkap Kenapa Coldplay Cuma Bisa Konser Sehari di RI

"Pada saat 9 Juni itu kami paparkan, terus kemudian tim BAKTI sudah ada di tim kami, juga saya sampaikan juga," jawab Indra yang dipotong Hakim Fahzal.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved