Kasus Korupsi BTS
Lindungi Terdakwa Anang Latif, Hakim Semprot kepada Saksi Indra Lantaran Jawabannya Berbelit-Belit
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Pada sidang itu, Indra kena semprot Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin persidangan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri semprot Indra, karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terkesan mengalihkan jawaban kala hakim memberi satu pertanyaan krusial.
Yakni, terkait siapa orang yang sudah mendesaknya untuk memberikan 7.904 data wilayah untuk pembangunan proyek BTS 4G, yang mana data tersebut belumlah valid.
Peristiwa itu bermula kala salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), menanyakan kepada Indra terkait temuan 831 lokasi 4G oleh pihak inspektorat dari 7.904 data yang ada.
"Ini kan ada temuan dari inspektorat kalau ada 831 lokasi yang ternyata sudah ada sinyal BTS 4G dari 7.904 yang bapak serahkan 1, dan ada 301 lokasi yang ternyata sudah dibangun BAKTI sebelumnya dengan sistem sewa layanan. Ketika bapak serahkan tadi kan 9 Juni," kata JPU kepada Indra.
Baca juga: Anggaran BTS Kominfo Naik Rp 11 T, Arifin Saleh Lubis Berbelit-Belit untuk Mengakui Proyek Mangkrak
Namun, pertanyaan itu dipotong langsung oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri lantaran dianggap memberikan pertanyaan berulang.
"Sebentar, supaya pertanyaannya tidak berulang. Tadi kan sudah ditanyakan juga sama penuntut umum sebelahnya. Jadi 7.904 itu bukan data yang valid," kata Hakim Fahzal.
"Jawaban saudara tadi bukan jawaban yang valid? Iya kan pak?" lanjutnya kepada Indra.
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Indra.
"Iya bisa dinamis," jawab Indra.
"Nah itu kesalahannya dia di situ pak, data belum valid, tapi sudah diserahkan ke BAKTI," tegas Hakim Fahzal.
Kemudian, Hakim Fahzal mempertanyakan mengapa Indra buru-buru menyampaikan data 7.904 wilayah itu.
Apakah ada yang mendesaknya untuk keperluan tertentu atau tidak.
Baca juga: Kabiro Perencanaan Tak Rencanakan Anggaran Rp 12 Triliun untuk 4.200 BTS, Hakim: Terus Kerjanya Apa?
"Kenapa buru-buru menyampaikan? Ada yang mendesak supaya itu diserahkan? Supaya untuk data pengusulan anggaran? Kan bisa jadi. Apa jawabnya?" tanya Hakim Fahzal menohok.
Namun bukannya langsung menjawab, Indra justru memutar-mutar keterangannya hingga membuat hakim naik pitam.
"Saat itu disampaikan Yang Mulia bahwa data yang kami punya saat itu kuartal 3 2019," jawab Indra yang langsung dipotong hakim.
"Iya kan tadi sudah dijelaskan, engak usah diulangin lagi, tadi ada kerja sama Dukcakpil untuk dukung. Tadi saya masih menyelak yang data (yang disampaikan) penuntut umum di sebelahnya, itu bukan data yang valid," ucap Hakim Ketua.
"Ditanya oleh penuntut umum yang sebelahnya tadi, ternyata ada 800 yang sudah ada 4G-nya jadi buat apa dibangun di situ dan ada yang sudah dibangun BAKTI sebelumnya. Artinya itu membuktikan itu bukan data yang valid. Yang saya tanya kenapa saudara buru-buru menyerahkan 7.904?" lanjut dia.
Baca juga: Hakim Naik Pitam Kominfo Anggarkan Rp 10,8 Triliun Untuk 4200 Tower BTS, Tapi Tak Libatkan Ahli
Hakim Fahzal pun lantas menegaskan bahwasannya pertanyaan yang diajukan kepada Indra sebenarnya simpel, hanya satu saja.
Namun, saksi Indra terus berkelit dan enggan memberikan keterangan siapa yang memintanya menyerahkan data-data yang belum valid tersebut.
"Jawab dulu, siapa yang mendesak saudara?!," tegas Hakim Fahzal sekali lagi.
Kala itu, suasana persidangan pun berubah menjadi penuh ketegangan.
"Karena memang kelanjutan dari rapat itu," ujar Indra masih berusaha berkelit. Ucapan itu pun langsung ditimpali oleh Hakim Fahzal.
"Halah, ditanya A dijawab B. Sama saya enggak laku itu. Siapa yang mendesak sudara supaya data diserahkan?" tekan Fahzal.
Seakan tak bisa bergeming lagi, Indra pun terbata-bata memberikan kesaksian. Ia nampak berpikir saat hendak memberikan jawaban tersebut.
"Mikir itu ada dua pak, menyelamatkan diri atau teman," ucap Hakim Fahzal mengingatkan.
Namun lagi-lagi, Indra masih berputar pada jawaban yang sama. Ia enggan menjawab pertanyaan menohok yang dilemparkan hakim.
BERITA VIDEO: Sandiaga Uno Ungkap Kenapa Coldplay Cuma Bisa Konser Sehari di RI
"Pada saat 9 Juni itu kami paparkan, terus kemudian tim BAKTI sudah ada di tim kami, juga saya sampaikan juga," jawab Indra yang dipotong Hakim Fahzal.
"Itu lagi yang dijawab, siapa yang desak saudara data yang tidak valid itu diserahkan ke BAKTI?," tegas Hakim Fahzal sekali lagi.
Oleh sebab suaranya semakin meninggi, Indra pun akhirnya membeberkan jika yang memintanya asalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif.
"Nah itu lah sulit sekali orang-orangnya di depan. Sulit sekali keliatan nanti. Berkelit kelit saudara sampai juga di titiknya," ucap Hakim Fahzal.
"Sebetulnya tidak banyak pertanyaan asalkan memberikan keterangan sesuai fakta, untuk menyatakan 'siapa' saja. Anang Achmad Latif?" tegas dia.
"Iya," jawab Indra singkat.
"Kan jelas itu Dirut BAKTI meminta saudara dan data itu tidak valid," kata Hakim Fahzal dengan air muka serius.
Di akhir, Hakim Fahzal mengingatkan jika perbuatan berbelit-belit yang dilakukan Indra kala menyampaikan keterangan, bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalang-halangi pengadilan.
"Pasal 21 itu menghalang halang, maka beri keterangan yang benar. Yang kedua, saudara memberikan keterangan palsu, dan sumpah palsu. Itu lebih berat, tujuh tahun," kata Hakim Fahzal.
"Janganlah kita menjerumuskan diri demi membela yang lain, jangan pak. Selamatkan saja diri saudara kalau saudara enggak salah. Akan ketemu di sini siapa yang benar dan tidak benar," pungkanya mengingatkan saksi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Irwan Hermawan Divonis Berat Meski Jadi Justice Collaborator Kasus BTS, Kejagung Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G |
![]() |
---|
2 Hari Lagi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.