Berita Jakarta
Petugas Dishub Jakbar Tindak Kendaraan Pengunjung Cafe yang Parkir di Bahu Jalan
Keberadaan kendaraan yang terparkir sembarang tempat itu memang sudah lama dikeluhkan penguna jalan dan masyarakat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) menindak kendaran yang parkir di bahu jalan di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Salah satu lokasi penindakan yakni di depan sebuah cafe
Keberadaan kendaraan yang terparkir sembarang tempat itu memang sudah lama dikeluhkan penguna jalan dan masyarakat.
Kasi Sudinhub Jakarta Barat, Afandi mengatakan sebelum ditindak, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pelaku usaha agar menyediakan tempat parkir sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
Namun, meski sudah diingatkan, kendaraan pengunjung masih saja parkir di bahu jalan
“Jangan parkir di jalan yang memang untuk kepentingan masyarkat dan laporan masyarakat kepada kami akan kami tindak sesuai perda yang berlaku,” kata Afandi, Rabu (24/9/2025).
Afandi juga mengimbau bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Kendaraan yang kita lepas harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi serta jika pengemudi dengan STNK berbeda kita minta surat kuasa untuk kelengkapan administrasi serta efek jera, " terang Afandi.
Afandi menambahkan, selain di Cafe jalur 20, petugas juga melaksanakan giat pantauan di sekolah IPK, dimana setiap jam pagi dan siang menjelang sore dikeluhkan pengguna jalan karena aktivitas penjemputan siswa.
“Insya Allah kedepannya pelanggaran- pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas tanpa kecuali. Masyarkat bisa melaporkan kejadian di wilayah Jakarta Barat kepada kami atau melalui Dishub sektor kecamatan masing-masing wilayah,” tutupnya.
Langkah-langkah Mengambil Kendaraan yang Diderek:
1. Cari Tahu Lokasi Kendaraan dan Denda:
- Anda juga bisa mendatangi langsung kantor Dishub setempat atau menghubungi nomor pusat pengaduan.
2. Ambil Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK):
- Bawa bukti pembayaran yang sah ke lokasi penyimpanan kendaraan (pool Dishub).
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas untuk diverifikasi.
- Petugas akan mengeluarkan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Gerbang Tol Semanggi 1 Ditutup, Kendaraan Terjebak Macet Panjang |
![]() |
---|
Kanwil KemenHAM DKI dan Pemprov DKI Perkuat Integrasi HAM dalam Layanan Publik |
![]() |
---|
Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sebut Masih Ada Tahap Review Pasal di Bapemperda |
![]() |
---|
Pansus Pastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Akhir September 2025 |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80, KAI Gelar Mini Expo di Stasiun Gambir: Tiket Diskon 30 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.