Berita Jakarta

Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sebut Masih Ada Tahap Review Pasal di Bapemperda

Menurut Farah Savira, sebelum lahirnya sebuah perda pasti masih bisa ditinjau dari beberapa pasal

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PANSUS KTR- Farah Savira, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (24/9/2025). 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Abdurrahman Suhaimi
membantah bahwa pihaknya terburu-buru dalam merampungkan regulasi ini.

Ditemui Wartakotalive.com, usai rapat pembahasan wakil rakyat dari Fraksi PKS ini menegaskan akhir September 2025 adalah deadline ketuk palu Pansus Raperda KTR.

"Kalau Pansus kejar tayang, ya memang kejar tayang dalam konteks Pansus memang ada batasnya. Kalau tidak ada batasnya tentu akan diperpanjang. Makanya sesuai dengan batas yang diberikan, kita kerjakan tuntas. Kita bertanggung jawab karena ini kan juga ada anggaran ya. Insya Allah diketok September akhir. Pembahasan tingga pasal 21-26, dan itu menurut saya bukan pasal krusial," ungkap Suhaimin di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Suhaimi pun meyakinkan agar masyarakat terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan tidak perlu khawatir.

Mengingat Raperda KTR ini lebih fokus mengatur pada aktivitas merokok.

Baca juga: DPRD Diminta Kaji Ulang Pasal Pelarangan Penjualan Rokok di Raperda KTR

"Saya melihat ini kan tidak dilarang berjualan, tidak dilarang merokok juga tetapi lebih kepada diatur tempat merokok, di mana merokok, di mana untuk menjual, transaksi dan seterusnya termasuk periklanan. Karena yang kita bahas ini adalah kawasan tanpa rokok, maka di luar itu dipersilahkan untuk merokok. Di luar jangkauan KTR, silakan berjualan," ujarnya.

Ia tidak memungkiri bahwa rapat hari ini, masih ada perdebatan terkait pasal 17 mengenai pelarangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Yang dikhawatirkan akan berdampak pada sosio ekonomi masyarakat.

"Jadi, kalau begini modelnya tidak akan selesai pembahasan karena kita sudah ketok palu. Nanti kalau ada hal urgent biasanya dalam pembahasan ini di akhir kita akan ada review umum. Kalau memang sangat urgent kita buka kembali. Ya, salah satunya pasal 17 itu terkait pelarangan penjualan radius 200 m dari pusat pendidikan," kata Suhaimi.

Baca juga: Pastikan Pembahasan Raperda KTR Komprehensif dan Partisipatif, Pansus Sentil Absensi SKPD

Hal tersebut juga diamini Farah Savira, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, sebelum lahirnya sebuah perda pasti masih bisa ditinjau dari beberapa pasal.

"Misalkan dari ketentuan umum, apa saja yang menjadi kawasan tanpa rokok. Misalkan, tadi apa saja larangan atau juga sanksi, atau penegakan hukumnya seperti apa. Itu kan menjadi penting dari inti dari Perda KTR ini."

"Itu yang kami juga harapkan. Ada waktu untuk kita review bersama, supaya penyelarasan itu lebih konkrit lagi. Dan itu tercermin dalam pasal-pasal lainnya," tegas Farah.

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini memaparkan bahwa dalam rapat lanjutan Pansus Raperda KTR yang berlangsung, hari ini, Rabu (24/9), pihaknya telah menyelesaikan pembahasan hingga pasal 20 terkait pembagian tugas pengendalian dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved