Kasus Korupsi BTS

Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G

Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang kasus dugaan korupsi BTS 4 G dengan terdakwa Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023). 

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved