Kasus Korupsi BTS

Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G

Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang kasus dugaan korupsi BTS 4 G dengan terdakwa Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023). 

Namun sama seperti saat kedatangan, ketiganya tidak merespons sapaan wartawan usai putusan itu dijatukan.

Diketahui, Johnny divonis 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Menurut Hakim Fahzal, tindakan Johnny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Baca juga: Johnny G Plate Bungkam Saat Masuk ke Ruang Sidang Saat Vonis Kasus Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah," ujar Hakim Fahzal menimpali alasan pertama.

Selain itu, turut memberatkan Johnny adalah bukti bahwa dia meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan putusan Hakim kepada Johnny adalah lantaran ia bertindak sopan selama persidangan dan dia merupakan seorang kepala rumah tangga.

"Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," pungkas Hakim Fahzal di akhir kalimatnya.

Diberitakan sebelumnya, Mejelis Hakim mengetuk putusan 15 tahun penjara kepada eks Menteri Komunukasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendi, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Fahzal di muka sidang.

Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum terdakwa Johnny G Plate dengan memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar atau subsider dua tahun.

BERITA VIDEO: Survei Lanskap Head to Head: Prabowo-Gibran Menang 52,5 persen vs Ganjar-Mahfud

Untuk informasi, Johnny disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dakwaan itu dijatuhkan Jhonny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. 

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved