Kasus Korupsi BTS

Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G

Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara karena Terbukti Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang kasus dugaan korupsi BTS 4 G dengan terdakwa Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023). 

Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk pelunasan rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan, serta membeli mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 senilai Rp 1,8 miliar. 

Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Rabu (8/11/2022). 

Vonis itu dibacakan majelis hakim atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Vonis itu membuat Johnny G Plate tertunduk dan sedih.

Ekspresi itu nampak ketika Hakim Ketua Fahzal Hendri mempersilakan Johnny G Plate untuk berdiskusi bersama penasihat hukum terkait upaya hukum yang mungkin ditempuh setelah putusan dijatuhkan.

Mulanya, Johnny menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan kursi terdakwa.

Dia terlihat berbisik dan mendiskusikan terkait upaya hukum selanjutnya.

Baca juga: Tertunduk Lesu usai Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Tegas Nyatakan Banding

Kemudian ketika kembali ke kursi terdakwa, Johnny nampak berjalan sembari menunduk.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Johnny menegaskan jika pihaknya bakal melakukan banding.

"Bagaimana kuasa hukum?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri usai membacakan amar putusan, Rabu (8/11/2022).

"Kami tegas akan melakukan banding," jawab kuasa hukum Johnny. 

"Hari ini?" timpal Hakim Fahzal lagi.

"Hari ini," jawabnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Setelah itu Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, keluar ruang persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved