Viral Media Sosial
Tanggapi Putusan MK dan Pencalonan Gibran, Musni Umar: Secara Hukum Sah, Cacat Secara Moral dan Etik
Musni Umar Tanggapi Putusan MK dan Pencalonan Gibran. Menurutnya Pencalonan Putra Jokowi Itu Secara Hukum Sah, Namun Cacat Secara Moral dan Etik
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim disoroti publik.
Pasalnya, meski dicopot dari jabatannya, Anwar Usman tidak dipecat dan masih berstatus sebagai hakim di MK.
Selain itu, MKMK dinilai tidak tegas mendorong MK untuk kembali memeriksa putusan atas gugatan 90 soal syarat umur Capres-Cawapres.
Padahal, pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terjadi ketika memimpin sidang atas gugatan 90 yang akhirnya meloloskan putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Tak hanya itu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Sehingga putusan 90 yang meloloskan Gibran bisa menjadi cawapres tetap berlaku dan tidak mengubah pendaftaran Gibran sebagi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
Terkait hal tersebut, MKMK maupun MK menjadi trending topik twitter saat ini.
Beragam pendapat pun disampaikan masyarakat terkait putusam MKMK hingga pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Tak terkecuali Sosiolog, Musni Umar.
Diakuinya, meski menuai kontroversi, pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 sesuai hukum yang berlaku.
Gibran tetap dapat bisa maju Pilpres 2024 bersama Prabowo merujuk putusan 90 yang menyatakan Kepala Daerah yang terpilih dalam Pemilu bisa menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Meski demikian, menurutnya, pencalonan Gibran cacat dan tidak sah secara moral dan etik yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan hukum.
Baca juga: Viral, Ini Reaksi Cak Imin Ketika MKMK Putuskan Copot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Anwar Usman Dicopot MKMK dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD Kecewa: Saya Sedih dan Malu
"Secara hukum sah Gibran Cawapres Prabowo, tetapi cacat dan tdk sah secara moral dan etik. Etika dan moral lebih tinggi kedudukannya daripada hukum," ungkap Musni Umar lewat status twitternya @musniumar pada Rabu (8/11/2023).
"Moral ditentukan oleh etika. Moral mengandung pengertian mana hal yang baik dan mana hal yang tidak baik. Sedangkan etika itu adalah tingkah laku yang dilakukan oleh manusia berdasarkan hal-hal yang sesuai dengan moral tadi," jelasnya.
Denny Indrayana Pertanyakan Harga Diri Anwar Usman
Walkot Prabumulih Akui Salah Mutasi Kepsek SMPN 1 Usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar, Kakak Adik di Bogor Harus Bergantian Seragam untuk Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Irjen Krishna Murti dari Publik, Dikaitkan Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.