Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Dipastikan Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi Besok karena Ada Kegiatan di Aceh

Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Firli Bahuri sebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa penuhi panggilan Polda Metro Jaya, karena ada kegiatan di Aceh. 

"Ada 11 pegawai KPK sudah kami lakukan pemeriksaan," ucap Ade Safri.

Pemeriksaan pegawai KPK pada hari ini dilakukan sebelum nantinya Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa, Selasa (7/11/2023).

Setelah Firli jalani pemeriksaan tambahan itu, barulah gelar perkara dilakukan guna tentukan sosok tersangka.

"Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka, dalam dugaan tindak pidama korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan," ujar dia kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

"(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023," tambah Ade Safri.

Ade mengatakan, surat pemanggilan Firli Bahuri telah dikirim dan diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/11/2023) kemarin.

Pemeriksaan terhadap Firli, lanjut Ade, akan diagendakan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

“Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI,” ungkapnya.

BERITA VIDEO: Detik-detik Adu Tembak Jarak Dekat Pasukan Al Qassam vs Tentara Israel

Polisi akan Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL Usai Pemeriksaan Tambahan Firli Bahuri

Gelar perkara atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan segera dilakukan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat, guna tentukan sosok tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah Ketua KPK Firli Bahuri, jalani pemeriksaan tambahan, pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

"Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka, dalam dugaan tindak pidama korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan," ujar dia kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

"(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023," tambah Ade Safri.

Baca juga: Jokowi Disebut Langgengkan Kekuasaan Lewat Gibran Buntut Masalah dengan PDIP dan Megawati

Ade mengatakan, surat pemanggilan Firli Bahuri telah dilakukan dan diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/11/2023) kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved