Korupsi
Bos Hiburan Malam Alex Tirta Sewa Rumah di Kertanegara Jaksel Sejak 2020 Sekitar Rp 650 Juta Setahun
Alex Tirta, kembali dipanggil Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Mentan SYL.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata tidak disewa Ketua KPK Firli Bahuri untuk dijadikan safe house.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebut Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta telah menyewa rumah E di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak tahun 2020.
Berdasarkan keterangan E ucap Ade Safri, bos hiburan malam Alex Tirta menyewa rumah tersebut melalui perantara.
"Dari hasil keterangan saksi E sebagai pemilik rumah di Kartanegara, disampaikan bahwa sejak tahun 2020 rumah Kartanegara No 46 Jaksel, telah disewakan melalui perantara kepada saksi Alex Tirta," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ade Safri menerangkan bahwa telah mendapatkan terkait dokumen sewa-menyewa rumah E tersebut.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Tunggu Alex Tirta Diperiksa Hari ini, Firli Bahuri Miliki Gaji Besar
Menurut Ade Safri, dalam dokumen itu ditemukan bahwa rumah E tak boleh dilakukan pindah tangan, baik atas persetujuan atau pun tanpa persetujuan pemilik.
"Lalu kita sudah dapatkan juga terkait dokumen sewa-menyewa dimaksud. Di mana salah satu klausul pasalnya itu, tidak boleh dilakukan pindah tangan atas persetujuan, atau tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah," jelas Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata tidak disewa Ketua KPK Firli Bahuri untuk dijadikan safe house.
Polisi menyebut, rumah yang diketahui milik E tersebut, disewa oleh bos hiburan malam terbesar di Jakarta, Alex Tirta.
Baca juga: Sewakan Rumah pada Firli Bahuri di Kertanegara, Polda Metro Jaya Periksa Pengurus PBSI Alex Tirta
Selain menjadi pemilik usaha hiburan malam, Alex Tirta saat ini juga menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI.
"Pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa.
"Dan yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta," sambungnya.
Alex Tirta, kata Ade Safri, menyewa rumah itu sekira Rp 650 juta selama satu tahun.
"Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata eks Kapolres Kota Solo tersebut.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Akui Pertemuan dengan Firli Bahuri di Rumah Kertanegara
Polisi Tunggu Alex Tirta Diperiksa Hari ini, Firli Bahuri Miliki Gaji Besar
Diberitakan sebelumnya bahwa bos tempat hiburan Alexis Group, Alex Tirta, kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya, Alex Tirta sempat mangkir, dengan alasan kesehatan, Rabu (1/11/2023).
"(Agenda) sesuai jadwal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Terseret Polemik Rumah Ketua KPK, Ini Sosok Alex Tirta Bos Hiburan Malam Jakarta
Sesuai rencana pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah Alex Tirta bisa hadir atau tidak.
Seperti diketahui, Alex Tirta berteman baik dengan Firli Bahuri, karena sesama pecinta bulu tangkis.
Karena itu, Alex Tirta rela menyewakan sebuah rumah mewah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, untuk Firl Bahuri.
Alex menyewa rumah mewah itu dari seseorang berinisial E.
Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa Alex Tirta yang Sewakan Rumah Mewah di Kertanegara untuk Firli Bahuri
Diketahui, rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Ade menyebut rumah itu disewa oleh pendiri grup Alexis ini seharga ratusan juta per tahun.
"Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ungkapnya.
Baca juga: Pakar Hukum Bingung, Kasus Korupsi SYL Terabaikan Akibat Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Dalam hal ini, Ade menerangkan jika pihaknya akan memeriksa Alex Tirta selaku penyewa diduga safe house Firli tersebut pada Rabu (1/11/2023) besok di Polda Metro Jaya
Sementara itu, untuk pemilik rumah berinisial E, sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi pada 27 Oktober 2023.
"Alex Tirta diperiksa besok pagi pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," tutur Ade.
Pengusutan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menguak temuan baru.
Gaji Fantastis
Ketua KPK Firli Bahuri disebut menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 650 juta per tahunnya.
Rumah itu mulanya disewa Ketua Harian PBSI sekaligus bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik berinisial E.
Kemudian sejak Februari 2021, rumah beralih sewa kepada Firli Bahuri.
Rumah itu pun telah digeledah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Lantas, berapa gaji yang dikantongi Firli Bahuri hingga purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu bisa menyewa rumah senilai Rp 650 juta per tahunnya?
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000. Selain gaji pokok, Firli juga menerima sejumlah tunjangan.
Rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Apabila dijumlah, tiap bulannya Firli Bahuri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 123.938.500.
Besaran tunjangan perumahan dan transportasi diterima langsung secara tunai kepada Firli.
Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian tunjangan hari tua bagi pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara," demikian bunyi Pasal 4 ayat 4 PP Nomor 82 Tahun 2015.
PP ini juga mengatur perihal perjalanan dinas. Pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri diberikan biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Alex Tirta
Sosok Alex Tirta
Ketua Pengprov PBSI Jakarta Alex Tirta
Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta
Kertanegara
PBSI
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Firli Bahuri
| Djuyamto Sebut Uang Suap Rp 6,7 Miliar Dipakai Bangun Kantor NU dan Wayang, Minta Keringanan Hukuman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Ade-Safri-Simanjuntak-sebut-Alex-Tirta-sewa-rumah-di-Jalan-Kertanegara-Nomor-46.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.