Korupsi

6 Kali Mangkir Panggilan, Wanita Kontraktor Suap Pimpinan DPRD Bekasi dengan Mobil Mewah Ditangkap

Wanita kontraktor swasta berinisial RS dibekuk Kejari Bekasi. RS menyuap pimpinan DPRD dengan mobil Pajero dan BMW

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad azzam
Wanita kontraktor swasta berinisial RS dibekuk Kejari Bekasi. RS menyuap pimpinan DPRD dengan mobil Pajero dan BMW untuk mendapatkan proyek pemerintah 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menetapkan seorang wanita kontraktor swasta berinisial RS sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian gratifikasi terkait proyek pemerintah.

RS diduga terlibat dalam memberikan gratifikasi berupa mobil Pajero dan BMW kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.

"Iya telah kami tetapkan tersangka saudari RS, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, pada Jumat (3/11/2023).

Seno menuturkan, Kejari telah berupaya melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap RS.

Namun, RS tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Orang yang diduga memberikan sesuatu itu atas nama RS sudah berkali-kali kita lakukan pemanggilan. Sudah lebih dari 6 kali dilakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkapnya.

Baca juga: Tiga Petugas BP3MI Banten Dipecat Usai jadi Tersangka Kasus Pungli dan Gratifikasi

Tim penyidik Korps Adhyaksa berhasil menemukan keberadaan RS pada Senin malam (30/10). Lalu langsung membawanya ke Kejari Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah (Senin 30/10) malam jam 22:00 WIB kami berhasil menemukan posisinya. Sehingga kami melakukan surat perintah membawa dan tahan,” katanya.

Dia menambahkan penahanan usai ditetapkan tersangka dilakukan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Baca juga: Terbukti Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui, Ada Hukuman Tambahan

"Kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana sebagaimana tadi saya sampaikan, sehingga kami lakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Cikarang,” imbuhnya

Sebelumnya, RS hanya menjadi saksi dalam kasus ini.

Namun setelah pemeriksaan dan ekspos tim penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka Baru Korupsi Menara BTS 4G

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah elemen masyarakat yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan hingga ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (11/8/2023) usai penyidik melakukan ekspos di Kejati Jawa Barat.

Kasus dimaksud berupa dugaan pemberian dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW dari RS selaku kontraktor pekerjaan fisik kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved